PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
(1) RIPPARNAS menjadi pedoman bagi pembangunan
kepariwisataan nasional.
(2) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
(3) RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
