PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
Daya Tarik Wisata alam;
Daya Tarik Wisata budaya; dan
Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
