Pasal 13
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan DPN dan
KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
menyusun rencana induk dan rencana detail Pembangunan DPN dan KSPN; dan
menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPN dan KSPN.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan
DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b dilakukan melalui monitoring dan
pengawasan oleh Pemerintah terhadap penerapan rencana detail DPN dan KSPN.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana
Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(4) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Ketiga Pembangunan Daya Tarik Wisata
