Pasal 10
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
ditentukan dengan kriteria:
merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata nasional, yang diantaranya merupakan KSPN;
memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
ditentukan dengan kriteria:
memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;
memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
memiliki kekhususan dari wilayah;
berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(3) Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
posisi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
- posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional;
- potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
- kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
- citra yang sudah dikenal secara luas;
- kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Indonesia; dan
- keunggulan daya saing internasional.
