Pasal 38
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
2019, No. 270 -16-
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
