PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 39
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
