PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
2019, No. 270 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Industri dan Investasi
