PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
