PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
