PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
2019, No. 270 -9-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
