PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 15
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
