PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
dipimpin oleh Deputi.
