PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengembangan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan dan pengembangan manajemen strategis
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -8-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
