PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -7-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan Strategis
