PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan
industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -11-
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemasaran
