Pasal 25
BAB 4 — RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana
Induk Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -10-
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional.
(4) Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit
memuat:
- prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai
dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
visi dan misi;
tujuan dan ruang lingkup; dan
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku
kepentingan.
(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk
Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
