UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 26
BAB 4 — RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam
Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai
pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah
diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan
pembangunan daerah.
