UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 27
BAB 4 — RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia
industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
