UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 28
BAB 4 — RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -11-
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama
internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. .
