UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 29
BAB 5 — KELEMBAGAAN
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB 5 — KELEMBAGAAN
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.