UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 30
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
