UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi
Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai
dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -12-
