UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 18
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan
Layanan Umum.
(2) Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -8-
Bagian Kelima
Penyediaan Infrastruktur
