UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 17
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga
pembiayaan.
