UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 16
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
