UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 15
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -7-
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga
keuangan bank dan nonbank.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
