UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 14
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber
dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
