UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 13
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di
bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
- intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler
dalam jalur pendidikan formal; dan
- intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur
pendidikan nonformal.
Bagian Keempat
Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
