UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 20
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 terdiri atas:
infrastruktur fisik; dan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Pemasaran
