UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 21
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran
produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan
intelektual.
(2) Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem
pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemberian Insentif
