UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 22
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
fiskal; dan/atau
nonfiskal.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -9-
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Fasilitasi Kekayaan Intelektual
