UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 23
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak
terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri
kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pelindungan Hasil Kreativitas
