UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
- mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai
dengan perkembangan kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan
perubahan lingkungan perekonomian global;
- menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan
pendapatan negara;
- menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya
saing global;
- menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak
pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta
sumber daya ekonomi lokal;
- mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -4-
- melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
dan
- mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana
Pembangunan Nasional.
