Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2045 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi lkeatif Tahun 2026-2O45; Mengingat Menetapkan 1 2 Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 212, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2045. Pasal 1... SK No294142A
u REPUIUT( INDONESIA
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi. 2. Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tal:un2026-2045. 3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah or€rng perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 4. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. 5. Subsektor Ekonomi Kreatif adalah bagran dari usaha sektor Ekonomi Kreatif yang menghasilkan produk dan/ atau jasa yang bernilai tambah dan berdaya saing. 6. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif adalah kumpulan Subsektor Ekonomi Kreatif yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan digital. 7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Menteri adalah menteri yang suburusan pemerintahan Ekonomi Kreatif yang merupakan tingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 9. Pemerintah . . . SK No 283905 A
9 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 (1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rindekraf. (21 Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanj utan; b. visi dan misi; c. tujuan dan ruang lingkup; dan d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan. (3) Rindekraf sebagaimana dimalsud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (l) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c dikelompokkan ke dalam Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif. (2) Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimalsud pada ayat (l) meliputi: a. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya; b. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain; c. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital; dan d. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif. Pasal 4... SK No283906A
Pasal 4 Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam: a. Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan b. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pasal 5 Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diintegrasikan dalam dokumen perenc€uraan yang dij abarkan dalam bentuk: a. rencana strategis dan rencana kerja kementerian/ lembaga; dan b rencana Daerah. strategis dan rencana keda Pemerintah Pasal 6 (1) Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan rencana aksi Ekonomi Kreatif. (21 Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 4 (empat) tahap dalam periode tahurt 2026-2045 meliputi: a. tahap pertama tahun 2026-2029; b. tahap kedua tahun 2O3O-2O34; c. tahap ketiga tahun 2035-2039; dan d. tahap keempat ta}r,un2O4O-2045. (3) Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Rencana aksi Ekonomi Kreatif tahap pertama tah'un 2026-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 283908 A (5) Rencana . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A 5- (5) Rencana aksi Ekonomi Kreatif masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Peraturan Presiden setiap periode berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi rencana aksi Ekonomi Kreatif pada setiap akhir tahap, dan/atau peninjauan kembali terhadap Rindekraf. Pasal 7 Pemerintah Daerah melaksanakan Rindekraf sesuai dengan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. Pasal 8 (l) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Rindekraf dapat bekerja sama dengan: a. lembaga keuangan; b. lembaga pendidikan; c. dunia usaha; d. dunia industri; e. jejaring komunitas; f. media; dan/atau C. pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Untuk melaksanakan penyelenggaraan Rindekraf, dibentuk tim koordinasi Rindekraf. (2) Tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengarah; b. Pelaksana; dan c. Sekretariat. SK No294l39A (3) Susunan . . .
.,] BUI( INDONESIA
(3) Susunan tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pengarah : l. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Wakil Ketua b. Pelaksana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2 a. b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. c 1 Ketua Harian Menteri Kreatif/Kepala Ekonomi Kreatif; Ekonomi Badan 2 Wakil Ketua Harian 3. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Luar Negeri; c. Menteri Keuangan; d. Menteri Hukum; e. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; f. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; SK No283910A g.Menteri...
g. Menteri Ketenagakerjaan; h. MenteriPerindustrian; i. MenteriPerdagangan; j. Menteri Komunikasi dan Digital; k. Menteri Pariwisata; l. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; m. Menteri Pemuda dan Olahraga; n. Menteri Kebudayaan; o. MenteriPerhubungan; p. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; r. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; s. Kepala Badan Standardisasi Nasional; dan Ketua Badan Nasional Sertilikasi Profesi. (4) Dalam ha1 terjadi perubahan nomenklatur menteri/kepala lembaga pada tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas menteri/kepala lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur secara ex-officio dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama. Pasal 1O. . . t SK No2839ll A
.,] REPUSUK INDONESIA
Pasal 10 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap pelaksanaan Rindekraf kepada Pelaksana; dan b. melakukan penguatan pelalsanaan Rindekraf dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya. Pasal 1 1 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan arahan, saran, dan Pengarah, dan melaksanakan Rindekraf, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rindekraf kepada Pengarah melalui Ketua Harian. Pasal 12 (1) Dalam melaksanakan tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Ketua Harian Pelaksana membentuk tim teknis pelaksanaan Rindekraf. (21 Tim teknis pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat pada Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan b. anggota yang terdiri dari pimpinan unit kerja pada masing-masing instansi pelaksana. Pasal 13 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c dibentuk oleh Ketua Harian Pelaksana tim koordinasi Rindekraf. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi pelaksanaan Rindekraf. (3) Sekretariat . . . SK No283912A
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif. Pasal 14 Mekanisme tata keqa, uraian tugas dan fungsi tim teknis Pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian. Pasal 15 (1) Tim koordinasi Rindekraf melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Harian. Pasal 16 (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan Pasal 17 (1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada gu.bernur untuk disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Harian. (21 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pimpinan kementerian/ lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada Menteri selaku Ketua Harian. (3) Menteri... SK No 283913 A
(3) Menteri selaku Ketua Harian penyusunan laporan pelaksanaan Rindekraf berdasarkan arahan ketua tim Pengarah, laporan gubernur, dan laporan pimpinan kementerian/lembaga untuk disampaikan kepada Presiden. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat(21, dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 18 Rindekraf dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaporan pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7, dan peninjauan kembali Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20 (1) Pendanaan dalam pelaksanaan Rindekraf bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 21 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No283914A Agar
tN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dal,am kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jtudi2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 2 Jtuli2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 70 Salinan sesuai dengan aslinya. SEKREf,ARIAT NEGARA INDONESIA Hukum, 3 SK No294l4lA Djaman dan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA T"AMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-204s RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2045 BAB I PRINSIP, VISI, MISI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP A. l,atar Belakang Ekonomi Kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dalam konteks global, sektor ini dikenal sebagai bagran dari ekosistem Culhral and Creatiue Industries (CCI) yaitu sektor yang mengintegrasikan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Menurut United Nations Educational, Scientific, and Culhtral Organization (UNESCO) dan United Nations Conferenre on TYade and Deuelopmenf (UNCTAD), CCI mencakup berbagai subsektor seperti warisan budaya, seni pertunjukan, seni visual, media audiovisual dan interaktif, desain, penerbitan, serta layanan kreatif seperti arsitektur, periklanan, dan konten digital. Sebagai bagran dari ekosistem CCI dunia, Ekonomi Kreatif Indonesia tumbuh dengan karakteristik unik yang memadukan kearifan lokal, inovasi teknologi, dan nilai budaya nasional. Sektor Ekonomi Kreatif mengandalkan kreativitas dan konektivitas yang bermula dari pengembangan di tingkat daerah, dengan memanfaatkan kekayaan intelektual hasil kreativitas manusia, baik yang berasal dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, maupun teknologi, untuk mendorong aktivitas ekonomi. Peran . . . SK No294l40A
:'l
Peran strategis sektor Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional tercermin dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang menunjukkan peningkatan yang signifrkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai tambah sektor ini meningkat sebesar 119olo (seratus sembilan belas persen) dari Rp700.000.000.000.000,00 (tqjuh ratus triliun rupiah) pada tahun 2013 menjadi Rpl.532.190.000.000.000,O0 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh miliar rupiah) pada tal:un 2024. Capaian lalrun 2024 ini setara dengan 6,920/o (enam koma sembilan dua persen) dari PDB Nasional yang menegaskan peran penting Ekonomi Kreatif dalam struktur perekonomian nasional. Kontribusi tersebut dihitung berdasarkan indikator makro berupa proporsi PDB Ekonomi Kreatif terhadap total PDB nasional atas dasar harga berlaku (ADHB). Nilai PDB Ekonomi Kreatif dihitung dari agregasi nilai tambah bruto Subsektor Ekonomi Kreatif yang diklasifrkasikan dengan mengacu pada Klasifrkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain kontribusi terhadap PDB, pertumbuhan sektor Ekonomi Kreatifjuga terlihat substansial dari sisi ketenagake{aan. Penyerapan tenaga kerja meningkat dari 14 (empat belas)juta orang pada tahun 2013 menjadi 26,47 ldua puluh enam koma empat tujuh) juta orang pada tah;un 2024, meningkat sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen). Sebagian besar tenaga kerja sektor ini berasal dari kelompok usia 15-39 tahun, dengan proporsi 57,27o/o (lima puluh tujuh koma dua tujuh persen) terdiri dari generasi z dan milenial. Selain itu, sektor ini bersifat inklusif dengan 56,62Vo (lima puluh enam koma enam dua persen) tenaga kerja berasal dari perempuan, yang turut memperkuat ketahanan sosial dan budaya melalui pemberdayaan komunitas. Sektor Ekonomi IGeatif juga memberikan peluang yang setara bag: berbagai kelompok rentan dan miskin, termasuk perempuan penyintas kekerasan, perempuan kepala keluarga, pemuda, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, pekerja migran, serta masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP), untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Ekonomi l&eatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pedoman dari Organbation for Eanomic Co-operation and Deuelopmerrt (OECD) tahun 2025, United Nations Department of Eanomic and Social Affairs (UNDESA) tahun 2025, dan UNCTAD tahun 2025. Dominasi generasi muda dalam sektor Ekonomi Kreatif ini sejalan dengan momentum bonus demografi Indonesia, dimana mayoritas penduduk berada di usia produktif. Dengan pertumbuhan rata-rata 8,14% (delapan koma empat belas persen) per tahun dalam periode 2O2O-2O24, sektor ini menjadi kunci strategis untuk memaksimalkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Investasi pada Ekonomi Kreatif tidak hanya menciptakan lapangan kerja berkualitas, tetapi juga membangun fondasi Ekonomi Kreatif yang berkelanjutan dan inklusif untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dalam dua dekade ke depan. Dampak. . . SK No283917A
Dampak positif pertumbuhan sektor ini juga tercermin dalam kontribusinya terhadap ekspor nasional yang mengalami peningkatan signifrkan. Nilai ekspor sektor Ekonomi Kreatif tumbuh dari US$ 15.O0O.0OO.O0O (lima belas miliar dolar Amerika) pada tahun 2013 menjadi US$ 25.100.000.000 (dua puluh lima miliar seratus juta dolar Amerika) pada tat:un 2024, atau naik sebesar 67Yo (enarrr puluh tujuh persen). Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas seperti fesyen, kriya, dan kuliner menjadi pilar utama ekspor produk kreatif, dengan kontribusi masing-masing sebesar 62,O40/o (enam puluh dua koma nol empat persenl, 3O,95o/o (tiga puluh koma sembilan lima persen), dan 6,76Vo (enam koma tujuh enam persen) dari total ekspor sektor Ekonomi Kreatif pada tahun 2019. Meskipun menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, sektor Ekonomi Kreatif masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai potensi optimalnya. Tantangan tersebut antara lain ekosistem kekayaan intelektual yang belum optimal, keterbatasan pendanaan, kelembagaan yang belum berjalan maksimal, rendahnya daya saing sumber daya manusia, serta rantai pasok yang belum terintegrasi secara efektif. Dari sisi eksternal, berbagai konflik dan ketegangan geopolitik global memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Ekonomi Kreatif Indonesia. Dinamika regional dan global seperti perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang berlangsung sejak 2025 dan konflik regional dan global seperti perang di Timur Tengah, Ukraina-Rusia, dan ketegangan di Laut Cina Selatan telah menciptakan ketidakstabilan ekonomi global yang berimbas pada perekonomian Indonesia melalui tekanan inflasi, gangguan rantai pasok, dan ketidakpastian investasi yang memengaruhi sektor kreatif. Kondisi ini dapat membawa risiko lanjutan seperti gangguan distribusi, kenaikan biaya produksi, dan ketidakpastian pasar yang dapat menghambat pengembangan Ekonomi IGeatifjika tidak dikelola dengan baik. Dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal tersebut, maka kemampuan mengembangkan melalui investasi di research and deuelopment dan penguatan sumber daya manusia serta kesiapan mengadopsi teknologi baru menjadi salah satu faktor penentu bagi keberlanjutan dan daya saing Ekonomi Kreatif. Dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi dua puluh tahun ke depan akan sangat dipengaruhi oleh kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligenel, automation, dan big data. Teknologi ini akan mengubah cara produksi dan distribusi di sektor Ekonomi Kreatif serta membuka peluang pasar baru. Dengan adaptasi teknologi dan inovasi, Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan Indonesia. Untuk. . . SK No283918A
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah menyeluruh dalam penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif agar sektor ini dapat memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap peningkatan nilai tambah, investasi, ekspor, dan penyediaan lapangan pekerjaan melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat melalui Ekonomi Kreatif dalam kerangka pengentasan kemiskinan dikontribusikan melalui penciptaan proporsi kelas menengah dengan target 2Oo/o (dua putuh persen) pada tahun 2029 dan optimal pada tahun 2045 dalarn kerangka menciptakan kesempatan berusaha, perluasan kesempatan kerja dan kemitraan. Sehingga kemiskinan menurun menjadi O,5-0,8olo (nol koma lima-nol koma delapan persen) dengan memastikan bahwa pengukuran kemiskinan dapat mengukur kesejahteraan rakyat secara absolut. Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif dalam pemberdayaan masyarakat dapat berupa: a. kemudahan dalam mengakses informasi terkait Ekonomi Kreatif; b. kemudahan dalam mengakses program Ekonomi Kreatif; c. kemudahan proses perizinan berusaha; d. kemudahan dalam mengikuti inkubasi; e. kemudahan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi; f. peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial; g. pendampingan dalam pengembangan usaha; h. pendampingan inovasi untuk mendukung keberlanjutan usaha; akses standardisasi dan sertifikasi; dalam penerapan teknologi dan digitalisasi; k. peningkatan literasi keuangan; l. perluasan skema pembiayaan; m. perluasan akses pasar; n. penguatan yang mendukung pengembangan usaha; dan/ atau o. bentuk pemberdayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Kementerian Ekonomi IGeatif/ Badan Ekonomi Kreatif sebagai orkestrator dan akselerator meqiadi sangat penting dalam pengembangan ekosistem ini, melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas. Semua upaya tersebut dilakukan melalui kemitraan heksaheliks yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, lembaga keuangan, jejaring komunitas, dan media. 1. J. SK No283919A Sejalan . . .
t 5 B Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tallun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengamanatkan pembentukan Rindekraf untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, serta mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan terkini dan di masa mendatang, maka perlu disusun Rindekraf Tahun 2026-2045 yang al<an menjadi fondasi bagi kebljakan pengembangan Ekonomi Kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada daya saing global. Prinsip Rindekraf Tahun 2026-2045 menerapkan enam prinsip utama yang sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, meliputi:
- Prinsip Pembangunan Sumber Daya Manusia Kreatif yang Berkualitas dan Berdaya Saing Memastikan program pengembangan sumber daya manusia kreatif yang berkualitas dan inklusif untuk menciptakan dan meningkatkan kompetensi Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global, termasuk membuka akses dan mendorong partisipasi aktif kelompok rentan.
- Prinsip Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Menjamin ekosistem yang dapat mendorong nilai tambah pertumbuhan Ekonomi Kreatif berkelanjutan dan inklusif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia.
- Prinsip Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan, dan mendorong inovasi bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia.
- Frinsip Kabupaten/ Kota dan Komunitas Berkelanjutan Membuat kabupaten dan kota menjadi inklusif dan berkelanjutan bagi pengembangan komunitas Ekonomi Kreatif Indonesia.
- Prinsip Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Meningkatkan kemitraan demi pembangunan Ekonomi Kreatif Indonesia yang berkelanj utan.
- Prinsip Penciptaan Karya Kreatif yang Berdaya Saing Memperkuat kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif agar mampu menghasilkan karya kreatif yang kompetitif di pasar domestik maupun global dengan memanfaatkan warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi. C. Visi. . . SK No283920A
C Visi dan Misi
- Visi Terwujudnya Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2O45.
- Misi Memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dengan mengembangkan riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas. Misi penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui: a. pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dilaksanakan melalui:
- pengembangan pendidikan dengan meningkatkan kualitas riset, pendidikan dan pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui integrasi kurikulum dari jeqjang dasar hingga tinggi; 2l fasilitasi kekayaan intelektual dengan mendukung pencatatan, pendaftaran, dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui model bisnis berbasis kekayaan intelektual; dan
- pelindungan hukum dan penguatan sistem pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum hasil kreativitas. b. penguatan usaha Ekonomi Kreatif yang berdaya saing dilalsanakan melalui:
- pengembangan riset dengan melakukan penelitian yang mendukung inovasi sektor Ekonomi Kreatif dengan teknologi baru melalui sinergi heksaheliks; 2l penyediaan infrastruktur dengan menyediakan infrastruktur fisik dan digital untuk mendukung proses kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif;
- pendanaan dan pembiayaan dengan memfasilitasi akses pendanaan yang inklusif; 4l pengembangan sistem pemasaran dengan mengembangkan strategi pemasaran terintegrasi; dan
- pemberian insentif dengan menJrusun dan menerapkan skema insentif fiskal dan nonfiskal yang mendorong pengembangan Ekonomi Kreatif. c. menjadikan . . . SK No283921A
:, REPIJEUK INDONESIA
c. menjadikan sektor Ekonomi pertumbuhan ekonomi nasional dilaksanal<an melalui:
- penyesuaian regulasi pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai urusan pemerintahan; 2l pembentukan dinas Ekonomi Kreatif di daerah baik secara mandiri maupun gabungan dengan dinas lainnya; dan
- pengembangan klaster kreatif. D. Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan: a. menjadi wadah sinergi keb[iakan kementerian/lembaga dan media sinkronisasi lintas sektor di tingkat Pemerintah dengan Pemerintah Daerah; b. menjadi pedoman koordinasi antar pemangku kepentingan; dan meningkatkan kontribusi Ekonomi Kreatif sebagai salah satu Kreatif dimulai sebagai penggerak dari daerah yang c. 2 penopang perekonomian daerah dan nasional. Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif Dalam rangka penyusunan Rindekraf tahun 2026-2045 diperlukan pembaruan struktur ruang lingkup usaha Ekonomi Kreatif melalui pendekatan klasilikasi Subsektor Ekonomi Kreatif ke dalam klaster agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan industri masa depan. Tantangan-tantangan tersebut antara lain perkembangan teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau dan ekonomi biru, termasuk ekonomi sirkuler dan energi terbarukan. Untuk itu, Subsektor Ekonomi Kreatif dikelompokkan ke dalam klaster sebagai berikut:
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya yang meliputi fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan;
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain yang meliputi asitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, dan modifikasi otomotif; SK No2839224 3.Klaster...
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital meliputi gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara, dan
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif meliputi film, animasi, video, musik, televisi dan radio, penerbitan, fotografi, dan periklanan. Pengelompokan Subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud di atas, bersifat terbuka terhadap perubahan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, dan bentuk ekspresi kreatif yang akan ditetapkan berdasarkan hasil peninjauan kembali Rindekraf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifrkasi ini disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan digital. Pertimbangan lainnya adalah untuk memudahkan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan ekosistem, serta bersifat terbuka terhadap perubahan subsektor di masa mendatang, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, dan bentuk ekspresi kreatif yang terus berkembang. Sebagai referensi, negara-negara seperti Australia (Australian Gouernment, 20231, Korea Selatan (UNCTAD, 2019), Inggris (Creatiue Industries Federation, 20231, Tiongkok lNational Bureau of S:tatistics of China,2O22l, dan Singapura (Ministry of Culture, Communitg and Youth" 20231 telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif mereka, yang dapat menjadi contoh bagl Indonesia dalam penguatan sektor ini (Tabel 1). Tabel 1 .. . SK No 283923 A
_l REFUEUT INDONESIA
Tabel 1. Klasterisasi Sektor Industri Kreatif di Berbagai Negara Negara Klaster Industri Kreatif Contoh Subsektor Sumber Australia Korea Selatan Inggris
- Heritage and Cultural Arts
- Design and Innovation
- Digital and Media
- Performing Arts
- Creative Services
- Traditional Cultural Cluster
- Contemporar5r Cultural Cluster
- Technolory- Driven Cluster Seni tradisional, kriya, warisan budaya, desain produk, arsitektur, fashion, Iilm, TV, video game, media digital, musik, teater, tari, periklanan, publishing, branding Kerajinan tangan, musik tradisional, seni warisan, K-Pop, Iilm, fashion modern, gim, animasi, software kreatif Museum, galeri, kerajinan desain grafis, mode, arsitektur, film, TV, video games, musik digital, iklan, penerbitan, komunikasi visual Australian Government (20231, National Cultural Poliry - Revive UNCTAD (20 19), Creative Economy Ouflook Creative Industries Federation (2023l., Creative Industries Sector Vision
- Cultural Heritage Cluster
- Creatle Design and Fashion Cluster
- Digital, Media and Entertainment Cluster
- Advertising and Publishing Cluster SK No283924A Tiongkok
Tiongkok Singapura
- Traditional Creative Cluster
- Modern Creative Cluster
- Contemporary Digital Cluster
- Cultural Heritage and Arts
- Design, Media and Digital Arts
- Performing Arts and Music Seni tradisional, kerajinan, budaya klasik, desain kontemporer, arsitektur, mode modern media digital, animasi, gim, film modern Seni pertunjukan, warisan budaya, desain, media digital, animasi, teknologi kreatif, musik, teater, tari National Bureau of Statistics of China (20221, Statistical Report on Cultural Industry Ministry of Culture, Community and Youth l2o23l, Our SG Arts Plan 2029-2027 BABII ... SK No 283925 A
REFUBUK INDONESIA
- 1l - BAB II ARAH KEBIJAKAN, SASARAN, ARAH PENGEMBANGAN, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN A. Arah Kebijakan Arah kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif ditetapkan berdasarkan pendekatan rantai nilai yang komprehensif dan terintegrasi untuk melaksanakan program prioritas demi mencapai visi, misi, dan tujuan Rindekraf secara efektif. Rantai nilai Ekonomi Kreatif mencakup lima tahapan strategis yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi (Gambar 1). Gambar 1. Rantai Nilai Ekonomi Kreatif (Penerjemahan dari Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Talrun 2019 tentang Ekonomi IGeatif) Untuk memastikan efektivitas di setiap tahap rantai nilai, disusun 8 (delapan) program unggulan yang disebut Asta Ekonomi Kreatif. Asta Ekonomi Kreatif menjadi instrumen strategis yang meliputi Ekraf Data, Ekraf Btak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Ekraf Kaya, Dana Ekraf, Pasar Ekraf, dan Sinergi Ekraf. Program ini dirancang sebagai turunan dari dokumen perencanaan nasional yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Adapun penjelasan Asta Ekraf adalah sebagai berikut: SK No283926A a.EKONOMI ...
REPUBUK INDONESIA -t2- a. EKONOMI KREATIF DATA - Penguatan Data Ekonomi Kreatif. Mengembangkan sistem data dan informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data dan riset yang akurat. b. EKONOMI KREATIF BIJAK - Penguatan Regulasi, Kebijakan, dan Kelembagaan Memperkuat kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif serta penguatan kelembagaan di tingkat nasional dan daerah. c. TALENTA EKONOMI KREATIF Ekonomi Kreatif Penguatan Kapabilitas Pelaku Mengembangkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif melalui pendidikan, pelatihan, dan program pengembangan talenta. d. INFRA EKONOMI KREATIF - Kolaborasi Aktivasi dan Revitalisasi Ruang Kreatif Mengembangkan infrastruktur fisik dan digital serta ruang kreatif yang mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif di berbagai daerah. e. EKONOMI KREATIF KAYA - Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Memfasilitasi pendaftaran, pelindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi karya kreatif. f. DANA EKONOMI KREATIF - Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi yang Berkelanjutan. Memperkuat ekosistem pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, mencakup pendanaan dan pembiayaan perbankan dan non-perbankan, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, pendanaan alternatif, serta skema investasi untuk Ekonomi Kreatif. Upaya ini didukung dengan penguatan literasi keuangan, kesiapan usaha (inuestment readiness), serta sinergi heksaheliks guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. g. PASAR EKONOMI KREATIF - Peningkatan Pangsa Pasar Domestik dan Global strategi pemasaran dan promosi untuk memperluas jangkauan pasar produk Ekonomi lGeatif di dalam negeri dan ekspor. SK No 283927 A h.SINERGI ...
REFUEUK INDONESIA
h. SINERGI EKONOMI KREATIF - Sinergi Heksaheliks dalam Penguatan Produk Kreatif Lokal Membangun kolaborasi strategis antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, media, dan/ atau pihak lainnya untuk memperkuat produk Ekonomi Kreatif lokal, termasuk bekerja sama dengan negara lain dan lembaga internasional seperti United Nations Deuelopment Programme (UNDP), World Intellechtal Propefu Organization (WIPO), UNCTAD, UNDESA, UNESCO, Australian Tlade and Inuestment Commission (Austrade), Institut Frangais Indondsie, dan World Bank. Dalam pelaksanaan arah kebijakan Ekonomi lfteatif, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif mengambil posisi strategis sebagai orkestrator dan akselerator. Sebagai orkestrator, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif menyelaraskan kebijakan, program, dan inisiatif lintas pemangku kepentingan melalui sinergi heksaheliks yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, komunitas, media, dan lembaga keuangan. Pendekatan ini memastikan koordinasi optimal dari hulu hingga hilir, menciptakan ekosistem yang sinergis dan berkelanjutan. Sementara itu, sebagai akselerator, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif berperan mempercepat pertumbuhan Pelaku Ekonomi Kreatif yang siap berkembang melalui berbagai program Asta Ekonomi Kreatif, seperti melakukan kurasi, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, promosi dan jejaring, serta pembukaan akses untuk meningkatkan skala melalui kolaborasi bersama mitra heksaheliks (Gambar 2). TAHAPAN. . . SK No 283928 A
b Gambar 2. Aral: Kebijakan Rindekraf Tahun2026-2045 Arah Kebijakan Rindekraf Tahun 2026-2045 diarahkan untuk: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; Ekosistem Ekonomi Kreatif yang tangguh, inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan; c. menciptakan lapangan kerja berkualitas yang berbasis nilai seni budaya bangsa dan optimalisasi sumber daya ekonomi lokal; d. meningkatkan iklim investasi Ekonomi Kreatif melalui diversilikasi sumber pendanaan domestik dan internasional; e. mendorong perluasan dan pendalaman pasar, baik di tingkat domestik melalui penguatan rantai nilai lokal, maupun di tingkat global melalui diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif, ekspor, dan kerj a sama internasional; f. mengembangkan dan memberdayakan talenta Ekonomi Kreatif berstandar internasional; g. mengintegrasikan . . . SK No283929A
- REPUEUK INDONESIA
g. mengintegrasikan Ekonomi Kreatif sebagai prioritas dalam sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045; h. melindungi kepentingan umum dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; dan pendapatan nasional dan menyejahterakan rakyat 1. Indonesia. Sejalan dengan arah kebijakan Ekonomi Kreatif dalam RPJPN tahun 2025-2045, upaya peningkatan nilai tambah Ekonomi Kreatif diarahkan untuk memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berbasis kekayaan budaya dan intelektual, didukung oleh talenta, infrastruktur, serta pembiayaan yang memadai. Selain itu, pengembangan produk bernilai tambah tinggi berbasis seni dan budaya Indonesia diharapkan menjadikan Indonesia sebagai pelopor tren regional dan global secara bertahap. Upaya ini juga mencakup peningkatan daya saing industri konten kreatif, pengembangan hub Ekonomi Kreatif serta Klaster Subsektor Ekonomi Ikeatif, terutama di luar Pulau Jawa, yang didukung rantai pasok inklusif dan berkelanjutan. Penumbuhan perusahaan rintisan kreatif menjadi fokus penting untuk memperkuat perusahaan pada tahapan berdaya dan mandiri dalam rangka berpartisipasi pada rantai pasok global, yang selanjutnya didukung oleh penguatan kelembagaan Ekonomi Kreatif baik di tingkat pusat maupun daerah. B. Sasaran Sasaran yang ingin diwujudkan Rindekraf Tahun 2026-2045 diarahkan untuk mencapai: a. tersedianya inovasi produk Ekonomi Kreatif unggulan berbasis riset yang potensial untuk dipasarkan di dalam dan di luar negeri; b. terselenggaranya program pendidikan yang mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif; terselenggaranya fasilitasi pendanaan, pembiayaan, dan investasi Ekonomi Kreatif; terbangunnya infrastruktur fisik dan nonlisik untuk mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif; terbangunnya sistem pemasaran Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual yang terintegrasi secara digital; terselenggaranya pemberian insentif yang mendorong pengembangan Ekonomi Kreatif; g. terselenggaranya . . . c. d e f. SK No 283930 A
EIIEITIIrIIIIEIT+Tr.I
g. terselenggaranyafasilitasi kekayaan intelektualuntukpengembangan Ekonomi Kreatif; h. terlindunginya hasil kreativitas yang berasal dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi. C. Arah Pengembangan Arah Pengembangan Rindekraf dilaksanalan dalam empat tahap selama 2O (dua puluh) tahun melalui pendekatan SPARK (Strerqthen, Promote, Amplifu , Remarkablel sebagai kerangka strategis pengembangan Ekosistem Ekonomi IGeatif, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap Pertama: Penguatan (Strengtlen) Tahun 2026-2029 Penguatan fondasi ekosistem dan kelembagaan Ekonomi Ifteatif, kapasitas Pelaku Ekonomi lGeatif, serta jejaring Ekonomi Kreatif daerah untuk produk dan Pelaku Ekonomi Kreatif yang siap bersaing. Tahap ini memprioritaskan kelembagaan di daerah, peningkatan ketahanan bisnis Pe1aku Ekonomi Kreatif, serta pertumbuhan jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang berkualitas melalui penguatan jej aring heksaheliks. Pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi Ekonomi Kreatif dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dengan rasio PDB mencapai 8,O-8,4o/o (delapan koma nol-delapan koma empat persen), pertumbuhan ekspor sebesar 60/o (enam persen), tenaga kerja sebanyak 27,66 jula orang, serta pertumbuhan investasi di sektor ini antara 7,O-8,Oo/o (tujuh koma noI- delapan koma nol persen). Untuk mendukung pencapaian target tersebut, penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan melalui penguatan ekosistem pemampu Ekonomi Kreatif dan 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas yang mencakup film, animasi, video, musik, fesyen, kriya, aplikasi, gim, serta kuliner. Pelaksanaan strategi penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di tahap ini difokuskan pada 15 (lima belas) provinsi prioritas yang meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jalarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Aceh, Maluku, dan Papua.
- Tahap Kedua: Promosi (Promote)Tahun 2030-2034 Tahap ini fokus pada peningkatan peluang pasar dan kesadaran publik melalui perluasan akses pasar baik domestik maupun internasional serta kampanye secara masif untuk memperkuat citra Ekonomi Kreatif nasional. Penguatan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan berbasis teknologi, serta pengembangan jejaring kolaborasi heksaheliks guna mempercepat inovasi dan pertumbuhan. Perluasan revitalisasi ruang SK No283931A kreatif
7I -t7- kreatif dan penguatan kapasitas klaster kreatif sebagai pusat inovasi juga menjadi fokus utama, diikuti dengan optimalisasi pendidikan Ekonomi Kreatif pada berbagai jenjang untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten. Pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kontribusi ekonomi digital, serta nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terus tumbuh diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing global sektor Ekonomi Kreatif Indonesia. 3. Tahap Ketiga: Perluasan (Ampliful Tahun 2035-2039 Peningkatan skalabilitas usaha pada sektor Ekonomi Kreatif di tahap ketiga ini akan diwujudkan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, dukungan inovasi teknologi digital menjadi fondasi utama untuk memperkuat kapasitas dan elisiensi usaha pada sektor Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, pendanaan, pembiayaan, dan investasi yang masif akan diperkuat untuk menjaga daya tahan serta mempercepat pengembangan sektor Ekonomi Kreatif. Sinergi lintas sektor yang melibatkan heksaheliks menjadi kunci percepatan pertumbuhan. Selain itu, industri Ekonomi Kreatif dipersiapkan untuk penetrasi pasar global dengan standar internasional melalui penguatan jejaring distribusi yang luas dan efektif serta diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif yang strategis. Pengembangan teknologi digital dan finansial juga difokuskan sebagai basis penggerak utama pertumbuhan usaha pada sektor Ekonomi Kreatif. Semua tangkah ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan daya tahan sektor Ekonomi Kreatif dalam menghadapi tantangan pasar nasional, regional, dan global. 4. Tahap Keempat: Unggul (Remarkablel Tahun 2O4O-2O45 Sebagai gambaran makro, dokumen RPJPN 2025-2045 menetapkan target rasio PDB Ekonomi Kreatif yang akan terus meningkat hingga mencapai 11% (sebelas persen) pada tahun 2045. Pada tahap tersebut, sektor Ekonomi Kreatif diperkuat sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Sektor ini diharapkan mampu menguasai pasar global dengan daya saing tinggi, mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Pada puncak tahapan ini, produk Ekonomi Kreatif Indonesia diharapkan menjadi pelopor tren dunia dengan keunggulan kompetitif yang berlandaskan kekayaan budaya lokal dan inovasi teknologi mutakhir. Keberhasilan tersebut menjadi simbol pencapaian transformasi Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global dan berkelanjutan. SK No 283932 A D. Pemangku . . .
D. PemangkuKepentingan Mengacu pada RPJPN Tahun 2025-2045 yang menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi untuk menajamkan target dan sasaran pembangunan, serta mengadopsi pendekatan heksaheliks dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, maka pemangku kepentingan dalam penyelenggar€ran Rindekraf antara lain:
- Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah Berperan dalam penyusunan kebijakan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan iklim kondusif bagi pengembangan Ekonomi Kreatif. 2l Akademisi (Lembaga Pendidikan) Berperan dalam pengembangan talenta Ekonomi Kreatif dan penelitian yang mendukung industri kreatif.
- Dunia Usaha dan Dunia Industri Berperan sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif dan penyedia lapangan kerja dalam menciptakan produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing.
- Lembaga Keuangan Berperan dalam mendukung pendanaan dan penguatan modal untuk pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Komunitas (Jejaring Komunitas) Berperan sebagai penggerak kreativitas dan memperkuat Ekosistem Ekonomi Ifteatif di tingkat masyarakat.
- Media Berperan dalam promosi, diseminasi informasi mengenai Ekonomi Kreatif, serta penciptaan kesadaran publik. BABIII ... SK No 283933 A
T]
BAB III STRATEGI KEBIJAKAN Berdasarkan dokumen Rindekraf Tahun 2026-2045 yang telah disusun, implementasi strategi kebijakan Ekonomi Kreatif memerlukan pendekatan yang terstruktur dan bertahap untuk memastikan pencapaian target pembangunan Ekonomi Kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Strategi kebijakan ini dirancang dengan mengadopsi kerangka SPARK (Strengttwn, Promotc, Ampltfu, Remarkablel yang akan dilaksanakan dalam empat tahap implementasi selama periode 20 (dua puluh) tahun, dimulai dari penguatan fondasi ekosistem hingga pencapaian posisi pelopor tren global. Strategi ini sejalan dengan ASTA EKONOMI KREATIF dan dikembangkan melalui pendekatan holistik yang mengintegrasikan seluruh komponen Ekosistem Ekonomi Kreatif. Setiap strategi dikembangkan dalam empat tahap implementasi yang dljabarkan sebagai berikut: a. Strategi Pengembangan Riset Strategi pengembangan riset Ekonomi Kreatif diarahkan untuk membangun sistem pengetahuan yang terintegrasi untuk mendukung perumusan kebijakan, memperkuat sinergi antar sektor, serta mempercepat lahirnya inovasi yang relevan dengan kebutuhan. Implementasi strategi ini dilaksanakan melalui pen5rusunan peta jalan riset, pendirian pusat kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan industri, serta pengembangan jejaring riset regional yang kompetitif dan berorientasi global. Selain itu, pembentukan lembaga pengelola dana abadi riset nasional untuk Ekonomi Ifteatif akan memastikan keberlanjutan kegiatan riset sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi produk kreatif, model bisnis inovatif, dan perusahaan rintisan berbasis kekayaan intelektual. Secara keseluruhan, strategi ini diharapkan dapat mewujudkan fondasi pengetahuan, inovasi, dan komersialisasi riset Ekonomi Kreatif yang menjadi pendorong utama tercapainya visi Indonesia Emas 2045. b. Strategi Pengembangan Pendidikan Strategi pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif dilaksanakan untuk membentuk sistem pendidikan dan pelatihan yang adaptif, terintegrasi, serta selaras dengan kebutuhan dan arah pengembangan Ekonomi Kreatif nasional. Pelaksanaan strategi ini mencakup pengembangan kurikulum berbasis keterampilan subsektor dan pemanfaatan teknologi terkini, serta penerapan pendekatan pola pikir desain (design thinkingl pada berbagai jenjang pendidikan sebagai upaya menumbuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis, kemampuan berpikir kritis, inovatif, dan kolaboratif. Penguatan . . . SK No283934A
N
Penguatan ekosistem pendidikan Ekonomi Kreatif juga dilakukan melalui pengembangan portal talenta nasional, penerapan sistem sertifikasi kompetensi, serta penyelenggaraan program a-teaching, mentoring, dan magang kreatif lintas negara yang memperkuat keterpaduan antara dunia pendidikan dan dunia usaha. Secara keseluruhan, strategi ini bertujuan untuk mewujudkan ekosistem pembelajaran Ekonomi Kreatif yang berkualitas, berstandar internasional, dan berkelanjutan, untuk menghasilkan sumber daya manusia kreatif yang unggul, kompetitif, dan mampu mendukung pertumbuhan Ekonomi Kreatif nasional. c. Strategi Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan Strategi fasilitasi pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif diimplementasikan untuk mewujudkan sistem komprehensif dalam kebutuhan dukungan pendanaan dan pembiayaan sebagai landasan utama pengembangan usaha Ekonomi Kreatif. Pelaksanaan strategi fasilitasi pendanaan yang dapat dilakukan mencakup peningkatan literasi keuangan, pemberian pendanaan awal (seed fundingl bagt perusahaan rintisan, serta perluasan akses terhadap berbagai sumber pendanaan, termasuk hibah, corporate social resportsibilitg (CSR), crowdfunditrg, dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi pembiayaan, pemerintah membentuk instrumen pembiayaan nasional bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, salah satunya adalah Indonesia Creatiue Content Fltnd (ICCF). Pemerintah juga mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Penyelenggaraan fasilitasi pendanaan bertujuan untuk memperkuat kemandirian pelaku Ekonomi Kreatif. Sedangkan fasilitasi pembiayaan bertqjuan untuk kapasitas dan daya saing usaha Ekonomi Kreatif. d. Strategi Penyediaan Infrastruktur Infrastruktur dipandang sebagai salah satu fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan sektor Ekonomi Kreatif. Strategi pengembangan infrastruktur Ekonomi Kreatif diarahkan untuk memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif nasional yang berdaya saing internasional. Upaya ini meliputi penguatan infrastruktur frsik dan nonfisik, pengembangan ruang kreatif, serta pembentukan sistem informasi yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Infrastruktur bertaraf internasional meliputi gedung pertunjukan, museum, tempat pelaksanaan euent yang dapat digunakan untuk kegiatan berskala internasional dengan menargetkan pengunjung, baik domestik maupun internasional. Melalui pengembangan Platform Big Data Ekonomi Kreatif, Pemerintah mendorong integrasi data pelaku, produk, dan potensi kreatif di seluruh Indonesia untuk mendukung perencanaan . . . SK No 283935 A
perencanEran dan kolaborasi lintas sektor. Selain itu, penguatan klaster kreatif dan penyediaan ruang kreatif ditujukan untuk penguatan proses kreasi, produksi, distribusi, dan konservasi, serta memperluas akses ruang kolaborasi karya kreatif. Pada saat yang sama, peningkatan infrastruktur nonfisik, logistik, dan energi di wilayah 3TP memastikan pemerataan akses bagi seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif. Langkah lainnya yang dapat dilakukan terkait strategi infrastruktur ini adalah penerapan penyediaan transparansi data pendapatan dan efisiensi rantai nilai. Keseluruhan strategi ini diharapkan mampu membangun infrastruktur Ekonomi Kreatif yang tidak hanya menopang aktivitas ekonomi domestik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring Ekonomi Kreatif global serta memperkokoh diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif di tingkat internasional. e. Strategi Pengembangan Sistem Pemasaran Strategi pengembangan sistem pemasaran Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk membentuk dan memperkuat sistem pemasaran Ekonomi Kreatif yang adaptif dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penguatan marlcet intelligene dan penerapan rencana aksi citra Ekonomi Kreatif nasional. Guna mendukung penguatan sistem pemasaran Ekonomi Kreatif, dilakukan integrasi layanan ekspor-impor, promosi mela\ti euent Ekonomi Kreatif, penerapan digtrlal marketirtg yang inklusif dan mempunyai sertifikat kompetensi di bidangnya, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi internasional yang akan memastikan kualitas dan daya saing produk kreatif Indonesia. Penguatan sistem pemasaran Ekonomi Kreatif mampu membuka pasar baru, memperluas ekspor, dan memperkuat upaya so;ft pouter diplomacu untuk sektor ekonomi Indonesia melalui Ekonomi Kreatif. f. Strategi Pemberian Insentif Strategi pemberian insentif bertujuan untuk menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berkelanjutan didukung dengan skema insentif yang mampu mendorong penguatan sektor Ekonomi Kreatif. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal serta pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang melakukan inovasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pemberian insentif nonfrskal, Pemerintah memberikan dukungan untuk perluasan pasar karya kreatif, salah satunya melalui kemudahan distribusi untuk produk kreatif, serta penyediaan platform untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif. Skema insentif ini diberikan untuk mewujudkan dan berkelanjutan. Ekonomi Kreatif yang berdaya saing, inklusif, g. Strategi. . . SK No283936A
g. Strategi Fasilitasi Kekayaan Intelektual Strategi fasilitasi kekayaan intelektual ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan dan komersialisasi kekayaan intelektual yang terpadu, adaptif, dan berorientasi global untuk memperkuat daya saing Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui perluasan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, serta penguatan kapasitas ekosistem pengelola kekayaan intelektual untuk memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan aset kekayaan intelektual nasional. Inisiatif strategis seperti lP Creatiue Academg, peningkatan kompetensi pengelola/pendukung kekayaan intelektual, serta pengembangan sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi akan meningkatkan literasi, profesionalisme, dan kemampuan inovasi para pengelola maupun pelaku kreatif. Selain itu integrasi melalui penciptaan kekayaan intelektual pada Desa Kreatif, ditunjang dengan penyediaan layanan kekayaan intelektual pada klaster kreatif, serta pengembangan model bisnis berbasis kekayaan intelektual juga akan membuka peluang ekonomi baru yang bertumpu pada pemanfaatan aset intelektual yang berdaya saing. h. Strategi Pelindungan Hasil Kreativitas Strategi pelindungan hasil kreativitas ini ditujukan agar sistem pelindungan karya kreatif yang menyeluruh, responsif terhadap perkembangan teknologi, serta selaras dengan standar global dapat terbangun. Upaya ini diwujudkan melalui pembaruan regulasi kekayaan intelektual, penguatan sistem penegakan hukum, serta konservasi warisan budaya yang memperkuat landasan hukum Indonesia dalam menjaga hak dan nilai budaya bangsa. Selain itu, penyelenggaraan pemberian penghargaan kepada pelaku usaha Ekonomi Kreatif yang mampu berinovasi, festival budaya yang pelindungan budaya lokal, serta digitalisasi dan pengarsipan karya kreatif menjadi langkah strategis untuk meningkatkan apresiasi publik terhadap produk kreatif lokal sekaligus memastikan keberlanjutannya. Kolaborasi heksaheliks dalam jejaring pelindungan serta penerapan unsur lokal pada produk digital juga mampu menjadi sarana untuk memperkuat identitas Ekonomi Kreatif Indonesia di tengah dinamika global. Dengan demikian, strategi ini menghasilkan pelindungan hasil kreativitas Ekonomi Kreatif yang tidak hanya menjaga warisan budaya Indonesia, melainkan juga untuk mendorong peningkatan daya saing. SK No 283937 A Keberhasilan . . .
TT{JEI'INIFIII;F{A
Keberhasilan implementasi strategi kebijakan Ekonomi Kreatif ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem heksaheliks. Melalui pendekatan yang terukur dan berkelanjutan, diharapkan sektor Ekonomi Kreatif dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan PDB, dan penguatan daya saing bangsa di tingkat regional maupun global, sekaligus melestarikan warisan budaya Indonesia sebagai fondasi kreativitas dan inovasi nasional. Rincian dari setiap tahapan tercantum dalam Tabel 2 yang memuat Strategi Kebijakan Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045. Setiap ekosistem pengembangan dirinci berdasarkan tahapan implementasi dan kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. TabeL2 . . . SK No283938A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Tabel 2. Strategi Kebijakan Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045 EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2O35-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45
- Pengembangan Riset a Membangun sinergi perencanEran berbasis riset serta pelaksanaan arah kebiiakan, strategi, dan program pengembangan Ekonomi Kreatif dalam RPJPN, RPJMN, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) a. Mengintegrasikan hasil riset Ekonomi Kreatif dalam penJrusunan kebijakan publik melalui fonrm rutin artara pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif (heksaheliks) a Memperkuat hasil riset Ekonomi Kreatif lintas sektor dalam penJrusunan kebijakan publik a. Menjadikan hasil riset Ekonomi Kreatif sebagai pilar pembangunan Indonesia Emas SK No 163908 C b. Menyusun . . .
FRESIDEN R,EPUILIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 b. Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif b. Mengimplementasikan dan membangun sistem monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif b. Melakukan evaluasi dan penyesuaian Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif b. Mengonsolidasikan hasil evaluasi dan penyempurnaurn Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif c Menyelenggarakan riset kolaboratif tematik Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas secara bertahap c Menyelenggarakan riset kolaboratif tematik Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas dan Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya secara bertahap c Melakukan evaluasi dan penyesuaian riset kolaboratif tematik Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas dan Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya secara bertahap c Mengonsolidasikan hasil evaluasi dan penyempurnaan riset kolaboratif tematik Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas dan Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya secara bertahap SK No 163909 C d. Mendorong . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP 7:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 d. Mendorong pendirian dan pengembangan Pusat Kolaborasi Riset Ekonomi Ikeatif di perguruan tinegi, lembaga riset, dan industri d. Mengoptimalkan fungsi hrsat Riset Ekonomi Kreatif di perguruan tinggi menjadi pusat unggulan spesialis riset Subsektor Ekonomi Kreatif d. Mengembangkan Pusat Riset Ekonomi Kreatif sebagai bagtan dari lembaga riset Pemerintah di daerah d. Menjadikan Pusat Riset Ekonomi Kreatif sebagai rujukan utama penguatan rantai nilai Ekonomi Kreatif e Menjalin kerja sama dengan komunitas Ekonomi Kreatif (nasional, regional, dan internasional) serta menjalankan program mobilitas talenta riset di bidang Ekonomi Kreatif Memperkuat kerja sama jejaring riset di bidang Ekonomi Kreatif tingkat regional melalui pembentukan atau partisipasi dalam platform kerja sama riset bersama negara- negara di kawasan, sesuai mekanisme regional yang berlaku e e Mengembangkan kerja sama riset Ekonomi Ikeatif tingkat regional menjadi kemitraan strategis global melalui kolaborasi dengan lembaga riset dan organisasi internasional yang relevan e Menguatkan ke{a sama riset Ekonomi Kreatif tingkat regional sebagai rujukan pengembangan Ekonomi Kreatif global SK No 163910C f. Mengembangkan . . .
PRESIDEN R,EPUELIK INOONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2O35-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 f. Mengembangkan skema insentif untuk riset dan matching jErnd Ekonomi lkeatif untuk mendorong Program Riset berbasis tantangan Industri Kreatif (Industry chall.enge4riuen research program) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan f. Melakukan implementasi dan evaluasi skema riset insentif dan matching pnd berbasis tantangan industri kreatif (Industry challenge4iuen research program) sesuai ketentuaa peraturan perundang-undangan f. Melakukan inisiasi pembentukan lembaga pengelola dana abadi riset Ekonomi Ikeatif nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan f. Menetapkan lembaga pengelola dana abadi riset Ekonomi Ikeatif nasional berkelanjutan dan berdaya saing global sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan g. Mendoronghilirisasi riset Ekonomi Kreatif melalui inkubasi hasil riset menjadi produk kreatif, model bisnis, dan kekayaan intelektual yang dapat g. Memperluas jangkauan inkubasi hasil riset kreatif di provinsi prioritas dan provinsi potensial lainnya g, Mengakselerasi perusahaan rintisan berbasis kekayaan intelektual dari hasil riset Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global g. Mengoptimalisasikan perusahaan rintisan berbasis kekayaan intelektual dari hasil riset Ekonomi Kreatifyang berdaya saing globd SK No 164324C dikomersialisasikan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 2a- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 dikomersialisasikan oleh pelaku industri termasuk perusahaan rintisan khususnya pada provinsi prioritas
- Pengembangan Pendidikan a. Melakukan pemetaan awal satuan pendidikan, program, dan SDM pendidikaa Ekonomi Kreatif di tingkat nasional dan daerah, sebagai dasar integrasi kebijakan, pengembangan jaringan, dan perencErnaan pendanaan a. Membangun portal talenta Ekonomi Kreatif sebagai dasar integrasi kebijakan, pengembangan jaringan, dan perencanaan pendanaan a Mengintegrasikan portal talenta Ekonomi Kreatif dengan sistem informasi ketenagakerj aan untuk mendukung tracking karier, distribusi talenta, penempatan, dan perluasan kesempatan keda berbasis data a. Mengintegrasikan portal talenta Ekonomi Kreatif dengan sistem informasi ketenagakerjaan regional ASEAN SK No 163912 C b. Menyusun . . .
FRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 b. Menyusun kurikulum berbasis keterampilan Subsektor Ekonomi Kreatif dengan fokus pada pengembangan kreativitas dan pola pikir desain (design thinkingl termasuk teknologi banr dan melakukan praktik percontohan untuk satuan pendidikan secara bertahap sesuai jenjang b. Mengimplementasikan dan mengevaluasi kurikulum berbasis keterampilan Subsektor Ekonomi Kreatif dengal fokus pada pengembangan kreativitas dan pola pikir desain (design thinkbql termasuk teknologi baru untuk satuan pendidikan secara bertahap sesuai jenjang b. Melakukan evaluasi dan penyesuaian kurikulum berbasis keterampilan Subsektor Ekonomi Kreatif dengan fokus pada pengembangan kreativitas dan pola pikir desain ldesign thinkittgl termasuk teknologi baru untuk satuan pendidikan secara bertahap sesuai jenjang b. Mengonsolidasikan hasil evaluasi dan penyesuaian kurikulum Ekonomi Kreatif sebagai model pembelajaran nasional sekaligu.s membuka peluang program pertukaran pelajar dan pendidik Mendorong Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program Ekonomi Kreatif terakreditasi c c Menyosialisasikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program Ekonomi Kreatif terakreditasi c M engakselerasi Satuan Pendidikan yang menyelenggaralan program Ekonomi Kreatif terakreditasi di c. Mengonsolidasikan jaringan Satuan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Kreatif terakreditasi menjadi pusat SK No 163913 C provrnsr . . .
FEES!DEN R,EPUELIK INDONESIA 30- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 provinsi prioritas dan lokasi lainnya pembelajaran nasional yang bertaraf internasional serta memperluas kerja sama sertifikasi dan pelatihan lintas negara untuk memperkuat daya saing dan kompetensi talenta kreatif Indonesia d. Meningkatkan kapasitas pendidik Ekonomi Kreatif di Satuan Pendidikan Ekonomi Kreatif, melalui pelatihan dasar pedagogik kreatif dan d. Melaksanakan pelatihan lanjutan pendidik Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan kebutuhan industri, serta membangun sistem monitoring dan d. Melakukan evaluasi dan penyesuaian program pelatihan pendidik berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tahap sebelumnya, serta memperluas d. Mengonsolidasikan sistem pelatihan dan sertifikasi pendidik Ekonomi Kreatif sebagai standar nasional, serta membuka peluang ieiarine pelatihan SK No 163914C pemahaman . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2O35-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 pemahaman industri kreatif evaluasi terhadap efektivitas pelatihan dalam meningkatkan kompetensi pedagogik dan relevansi kurikulum implementasi sertifikasi pendidik Ekonomi Kreatif yang selaras dengan standar industri nasional dan sertifikasi lintas negara untuk meningkatkan daya saing global pendidik Indonesia Mengembangkan program co-teaching, mentoring, residensi profesional, dan kolaborasi proyek Pelaku Ekonomi Kreatif dengan institusi pendidikan pada 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas e Mengembangkan program co-teaching, mentoring, residensi profesional, dan kolaborasi proyek Pelaku Ekonomi Kreatif dengan institusi pendidikan pada Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya e e Memperluas jangkauan program co-teaching, mentoring, residensi profesional, dan kolaborasi proyek Pelaku Ekonomi Kreatif dengan institusi pendidikan pada Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya e. Memperluas jangkauan darr menjaga keberlanjutan program co-teaching, mentoring, residensi profesional, dan kolaborasi proyek Pelaku Ekonomi Kreatif dengan institusi pendidikan pada Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya SK No 163915 C f.Merancang...
FR,ESIDEN REPUlLIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP t:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 f. Merancang sistem sertifrkasi kompetensi berbasis portoftlio dan pengalaman kerja di bidang Ekonomi Kreatif f. Mengimplementasikan sistem sertifikasi kompetensi berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), portofolio dan pengalaman kerja di bidang Ekonomi Kreatif f. Menginisiasi sistem sertifikasi kompetensi berbasis ASEAN Qualiftcatio ns Refe renc e Frameuork (AQRF), portofolio dan pengalaman kerja di tingkat ASEAN f. Menerapkan sistem sertifrkasi kompetensi berbasis ASEAN Qualiftcations Reference Frameuork (AQRF), portofolio dan pengalaman kerja di tingkat ASEAN g. Membangun dan melakukan praktik percontohan program pemagangan dan Bursa Tenaga Kerja Kreatif yang terintegrasi berbasis data lulusan satuan pendidikan dan g. Mengembangkan dan melakukan praktik percontohan program pemagangan dan Bursa Tenaga Kerja Kreatif yang terintegrasi berbasis data lulusan satuan pendidikan dan g. Mengimplementasikan program pemagangan dan Bursa Kerja bidang Ekonomi Kreatif g. Mengembangkan program pemagangan kreatif lintas negara, yang memungkinkan lulusan satuan pendidikan dan talenta Ekonomi Kreatif Indonesia SK No 163916 C kebutuhan . . .
FRESIDEN REFU!LIK INDONESIA 33- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 kebutuhan Ekonomi Kreatif kebutuhan Ekonomi Kreatif mengikuti program pemagangan di perusahaan kreatif di negara mitra (dan sebaliknya) h. Menjalin sinergi antar jenjang dan jalur pendidikan Ekonomi Kreatif, untuk memastikan kesinambungan pembelajaran, pengakuan lintas sistem, dan koneksi antara pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja h. Mengembangkan sinergi antar jenjang dan jalur pendidikan Ekonomi Ikeatif, untuk memastikan kesinambungan pembelajaran, dan koneksi antara pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja h. Memperkuat sinergi antar jenjang dan jalur pendidikan Ekonomi Kreatif, untuk memastikan kesinambungan pembelaj aran, dan koneksi antara pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja h. Mengoptimalkan sinergi antar jenjang dan jalur pendidikan Ekonomi Kreatif, untuk memastikan kesinambungan pembelajaran, dan koneksi antara pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja SK No 163917 C 3.Fasilitasi...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 34- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 3. Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan a. Meningkatkanedukasi literasi keuangan dan kemahiran berbisnis bagi Pe1aku Ekonomi Kreatif a Memperluas jangkauan edukasi literasi keuangan dan kemahiran berbisnis bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan kelompok rentan a. Memperluasjangkauan edukasi literasi keuangan dan kemahiran berbisnis bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan kelompok rentan di wilayah 3TP a. Mengoptimalisasikan jangkauan edukasi literasi keuangan dan kemahiran berbisnis bagi Pelaku Ekonomi Kreatif b. Membentuk Skema Pendanaan Awal untuk Starturp Ekonomi Ikeatif (Seed Fundin4) dan melakukan praktik percontohan pada 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas di provinsi prioritas b. Memperluas skala Seed Funding tunlttuk Startup Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas di provinsi lainnya b. Memperluas skala Seed Fundin4 unluk Startup Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya di provinsi prioritas b. Memperluas skala Seed Funding unlotk Starhq Ekonomi Kreatif pada seluruh Subselrtor Ekonomi Kreatif secara nasional SK No 163918 C c. Menyusun . . .
FRESIDEN REPUlLIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2O26-2o29 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 c Menyusun dan mengimplementasikan skema pendanaan melalui bantuan pemerintah, hibah luar negeri, CSR, philantrophg, danation-based c,rowdfunding, dan wakaf pada 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas c Memperluas jangkauan implementasi skema pendanaan melalui bantuan pemerintah, hibah luar negeri, CSR, philantrophg, danation- based crowdfunding, dan wakaf untuk pengembangan infrastruktur Ekonomi Kreatif di provinsi prioritas dan di wilayah 3TP c Memperluas jalgkauan implementasi skema pendanaan melalui bantuan pemerintah, hibah luar negeri, CSR, philantrophy, donation-based crowdfunding, d,an wakaf untuk perluasan pasar ekspor c. Mengintegrasikan seluruh skema pendanaan Ekonomi Kreatif dengan ICCF d. Mendorong skema co- production danf atau open inuestrnent untuk 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas d. Memperluas skema co- production dan/atau open inuestrnent untuk Subsektor Ekonomi Kreatif lainnya d. Memperluas skema co- production danf ataw open inuestment untuk seluruh Subsektor Ekonomi Kreatif dengan tujuan pasar ekspor pada kawasan regional d. Mengoptimalisasikan skerna co-prodtrction danf atau open inuestmentuntwk seluruh Subsektor Ekonomi Kreatif SK No l639t90 dengan
FR,ESIDEN REPLJEL]K INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 dengan tujuan pasar ekspor global e Mendorong skema pembiayaan khusus ekspor bagi sektor Ekonomi Kreatif melalui penugasan khusus ekspor e Memperluas dan memperkuat skema pembiayaan ekspor ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan klaster usaha dan rantai nilai regional e Mengakselerasi pengembangan pembiayaan ekspor ekonomi kreatif untuk mendukung integrasi ke dalam rantai nilai global dan perluasaa pasar internasional strategis e. Menempatkan pembiayaan ekspor ekonomi kreatif sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing dan kepemimpinan global ekonomi kreatif Indonesia f. Membentuk ICCF sebagai skema pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual f. Mengoptimalisasikan fungsi ICCF sebagai skema pembiayaan Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual f. Mengoptimalkan fungsi ICCF sebagai skema pembiayaan Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual f. Menjadikan ICCF sebagai skema pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif yang inklusif dan berkelanjutan SK No 163920C g. Meningkatkan . . .
FRESIDEN REFI.IELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 g. M eningkatkan sistem interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan lembaga pendanaan, pembiayaan dan investor, baik konvensional maupun digital g. Memperluas jangkauan interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan lembaga pendanaan, pembiayaan dan investor, baik konvensional maupun digital g. Mengembangkan pola interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan lembaga pendanaan, pembiayaan dan investor serta memperkuat kolaborasi dengan investor global g.. Mewujudkan sistem interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif berbasis platform global yang berkelanj utan dan terhubung dengan jaringan investasi internasional h. Mendorong implementasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KD h. Mengoptimalisasikan implementasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KD h. Mengoptimalisasikan implementasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk pasar ekspor pada kawasan regional h. Mengoptimalisasikan implementasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk pasar ekspor global I Memfasilitasi pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif Memfasilitasi pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui skema Kredit 1 i. Memfasilitasi pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui skema Kredit Usaha i. Memfasilitasi pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui skema SK No 1639210 melalui . . .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Usaha Rakyat (KUR) dan kredit komersial Rakyat (KUR) dan kredit komersial untuk perluasan pasar ekspor pada kawasan regional Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit komersial untuk perluasan pasar ekspor global Meningkatkan dan memperluas jangkauan skema penyertaan modal melalui skema angel inuestor, modal uenfitra, equifu-based crowdfunding, dan pasar modal J j. Memperluas jangkauan implementasi skema penyertaan modal melalui skema angel inu e stor, mo dal u entura, equitg-based crowdfunding, dan pasar modal j. Memperluas jangkauan implementasi skema penyertaan modal melalui skerna angel inu e sto r, mo dal u enhno, equitg-based crowdfunding, dan pasar modal j. Memperluas dan Mengoptimalkan jangkauan implementasi skema penyertaan modal melalui skema angel inuestor, madal uenhtra, equitg- based crowdfun ding, dan pasar modal 4. Penyediaan Infrastruktur a. Mengembangkan platform Big Data Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan Memperkuat dan memperluas integrasi platform Big Data Ekonomi Kreatif a Mengembangkan kemampuan analitik lanjutan dan kecerdasan buatan a a. Melakukan pembaruan dan mengoptimalkan pemanfaatan SK No 163922C platform . . .
PRES!DEN R,EPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2O35-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 platform digital lintas sektor Indonesia dengan sistem data lintas sektor melalui platform digital lintas sektor Indonesia pada platform Big Data Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan platform digital lintas sektor Indonesia platform Big Data Ekonomi Kreatif sebagai sistem data terbuka dan berdaulat yang terintegrasi dengan platform digital lintas sektor Indonesia b. Mendorong pembentukan Klaster Kreatif sesuai Subsektor Ekonomi Kreatif potensial daerah termasuk fasilitasi bantuan sarana, prasarana, dan penguatan kelembagaan pendukung pada b. Memperkuat kapasitas dan tata kelola Klaster Kreatif daerah melalui peningkatan kompetensi manajemen, standardisasi sarana dan prasarana, serta pembangunan mekanisme kolaborasi antar-klaster berbasis b. Mengintegrasikan Klaster Kreatif dalam satu jaringan nasional dengan dukungan teknologi digital dan platform interaktif b. Mengoptimalkan Klaster Kreatif dalam satu jaringan nasional dengan dukungan teknologi digital dan platform interaktif menuju Indonesia Emas 2O45 SK No 163923C provlnsl . . .
FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA 40- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 provinsi prioritas dan provinsi potensial lainnya subsektor dan rantai nilai ekonomi kreatif c Mengembangkan ruang-ruang publik kr eatif (C re atiu e Pub lb Spaces) dan Placemakin4pada provinsi prioritas Mengembangkan ruang-ruang publik kreatif lCre atiue Public Spaces) dan Placemakingpada provinsi prioritas dan provinsi potensial lainnya c Mengintegrasikan ruang-ruang publik kreatif (Cr e atiu e Public Spaces/ dan Placemaking dengan platform distribusi dan promosi digital nasional, termasuk jejaring marketplace kreatif, OTT nasional, dan sistem big data ekraf, untuk memperluas jangkauan karya dan kegiatan kreatif. c c. Mengoptimalkan jejaring ruang-mang publik kreatif (Creatiue Publb Spaces/ dan Placemaking sebagai ekosistem kreatif global, terhubung dengan platform distribusi internasional (OTT globa} marketplace lintas negara, dan jaringan kreatif dunia) untuk memperkuat diplomasi untuk SK No 163924C sektor . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 4L- EKOSISTEM TAHAP 1:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 sektor Ekonomi Kreatif Indonesia d. Melakukan revitalisasi dan aktivasi infrastnrktur Ekonomi Kreatif daerah untuk menunjang aktivasi Creative Community Spaces yang ramah terhadap kelompok rentan melalui bantuan pemerintah, tugas pembantuan, atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan d. Memperluas revitalisasi dan aktivasi infrastruktur Ekonomi Kreatif daerah ke provinsi potensial lainnya, dengan penekanan pada green infra,structure, efisiensi energi, dan tata kelola berbasis partisipasi komunitas lokal d. Mendorong pemanfaatan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional (gedung perhrnjukan, museum, pusat pameran, dan sebagainya) melalui penyelenggara arl eu ent Ekonomi Kreatif daerah dal nasional secara rutin dan terkurasi d. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional melalui penyelenggaraan euentEkor:omi Kreatif bertaraf internasional serta kerja sama global dalam bentuk festival, konferensi, d.an creatiue trade /aruntuk memperkuat posisi Indonesia dalam SK No 163925C JeJanng . . .
FEESIDEN REFUBLIK INDONEsIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 jejaring Ekonomi Kreatif dunia e. Mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional (gedung pertunjukan, museum, dan sebagainya) pada provinsi prioritas Menguatkan pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf intemasional pada provinsi prioritas dan provinsi potensial lainnya melalui optimalisasi fungsi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penerapan standar layanan dan tata kelola profesional. e Mengembangkan jejaring dan kolaborasi regional dalam pemanfaatan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional melalui program pertukaran, pameran, dan festival lintas wilayah serta peningkatan kapasitas manajemen dan SDM kreatif agar berdaya saing di tingkat regional e e. Menguatkan posisi sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional sebagai pusat ekosistem kreatif global melalui diplomasi untuk sektor Ekonomi Ikeatif, integrasi teknologi imersif, dan pengembangan kemitraan internasional dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045 SK No 163926C f. Meningkatkan .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP 1:2026-2029 TAHAP 2t 2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 f. Meningkatkan akses kepada pelaku usaha Ekonomi Kreatif terhadap piranti lunak yang legal dan terjangkau f. Memperluas jangkauan akses piranti lunak legal dan terjangkau kepada kelompok rentan serta Pelaku Ekonomi Ikeatif di provinsi potensial f. Mendorong pengembangan dan pemanfaatan piranti lunak kreatif lokal yang sesuai kebutuhan Subsektor Ekonomi Kreatif f. Mengoptimalkan akses kepada pelaku usaha Ekonomi Kreatif dan kelompok rentan terhadap piranti lunak yang legal dan terjangkau g. Meningkatkan penetrasi, pengembangan, dan kinerja infrastruktur TIK, logistik, dan energi listrik sebagai pendukung pengembalgan kreatMtas mewakili wilayah 3TP di provinsi prioritas g. Meningkatkan penetrasi, pengembangan, dan kinerja infrastruktur TIK, logistik, dan energi listrik sebagai pendukung pengembangan kreativitas mewakili wilayah 3TP di provinsi potensial g. Mendorong pemanfaatan infrastruktur TIK, logistik, dan energi yang telah berkembang untuk memperkuat produktMtas dan kemandirian Pelaku Ekonomi Kreatif di wilayah 3TP dan provinsi potensial Iainnya g. Mengoptimalkan pemaafaatan infrastruktur TIK, logistik, dan energi yang telah berkembang untuk mewujudkan kemandirial pengembangan Ekonomi Kreatif SK No 163927 C h. Menginisiasi .
FRESIDEN R,EFUELIK INDONEsIA 44- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 h. Menginisiasi platform nasional Creatiue Reuenue Trocker, yang didukung dengan data sistem pembayaral h. Membangun platform nasional Creatiue Reuenue Tracker, yang didukung dengan data sistem pembayaran secara transparan dan melakukan praktik percontohan h. Mengoptimalkan penggunaan platform nasional Creatiue R eu enue Tl acke r den.gatr memperluas subsektor, menguatkan integrasi data dengan sistem pajak dan perbankan, serta meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam pelaporan digital h. Menyempurnalan dan mengintegrasikan penggunaan platform nasional Creatiue Reuenue Trackerdengan sistem pembayaran dan hak cipta internasional untuk memperkuat transparansi dan pengakuan global 5. Pengembangan Sistem Pemasaran a. Mengembangkan sistem informasi pasar melalui pengembangan intelegensi pemasaran (market intelligerrcel dan laporan situasi a Mengembangkan sistem informasi pasar melalui pengembangan intelegensi pemasaran lm.arket intellig e ncel dan laporan situasi a Mengembangkan sistem informasi pasar melalui pengembangan intelegensi pemasaran (market intellig encel dar: laporan situasi pasar lmarket reporQ globaT a. Mengoptimalkan sistem informasi pasar melalui pengembangan intelegensi pemasaran lmarket intelligencel darr SK No 163928 C pasar .
PEESIDEN REFUEUK INDONESIA 45- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2O35-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 pasar (market repofi di tingkat nasional dan Asia Tenggara secara berkala pada masing-masing kelompok usaha Ekonomi Kreatif yang adaptif dengan tren pasar lmarket reporl) di tingkat Asia, Eropa, dan Amerika secara berkala pada masing- masing kelompok usaha Ekonomi Kreatif yang adaptif dengan megatren secara berkala pada masing-masing kelompok usaha Ekonomi Kreatif yang adaptif dengan megatren dan terintegrasi dengan sistem data nasional laporan situasi pasar (market reporQ global secara berkala pada masing-masing kelompok usaha Ekonomi Kreatif yang adaptif dengan megatren dan terintegrasi dengan sistem data nasional b. Meningkatkan kualitas promosi dan pemasaran karya kreatif berbasis hasil riset pasar dan sistem informasi pasar b. Mengembangkan platform promosi dan pemasaran digital terintegrasi lintas subsektor Ekonomi Kreatif, memperkuat branding nasional produk kreatif Indonesia, dan memperluas b. Memperluas akses pasar internasional melalui pemanfaatan jaringan logistik ekspor-impor kemitraan strategis lintas negara, dan partisipasi a"ktif dalam platform pemasaran global seperti PMSE b. Memperkuat jejaring promosi dan pemasaran internasional melalui kolaborasi dengan mitra dagang, platform digital lintas negara, dan program promosi bersama, serta SK No 163929 C jangkauan . . .
PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA 46- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 jangkauan pasar domestik lintas negara dan pamerErn internasional memastikan keberlanjutan akses pasar ekspor bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia c. Menginisiasi dan menyosialisasikan rencana aksi citra Ekonomi Kreatif nasional c Mendorong dan menguatkan rencana aksi citra Ekonomi Kreatif nasional c Menguatkan posisi Ekonomi Kreatif Indonesia secara global melalui citra Ekonomi Kreatif nasional c. Menciptakan tren Ekonomi Kreatif Indonesia secara global melalui citra Ekonomi Kreatif nasional d. Mendorong kemitraan dan diplomasi untuk sektor Ekonomi IGeatif dalam rangka memperluas pasar baru ekspor produk Ekonomi Kreatif d. Memperluas jejaring kemitraan internasional melalui perj anjian kerja sama perdagangan kreatii integrasi dalam platform promosi dan distribusi global, serta diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif yang d. Menguatkan kemitraan strategis lintas negara melalui diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif, termasuk promosi bersama, culfrtral exchange, dan partisipasi aktif dalam d. Mengoptimalkan kemitraan dan diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif untuk memperluas pasar baru ekspor produk Ekonomi Kreatif SK No 163930C berorientasi . . .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 berorientasi pada peningkatan volume ekspor dan diversifikasi pasar jejaring perdagangan internasional e. Mengonsolidasikan sistem pelayanan satu atap bagi ekspor dan impor produk Ekonomi Kreatif yang termasuk dalam komoditas tata niaga Menguatkan dan mengintegrasikan layanan ekspor-impor produk Ekonomi Kreatif dengan sistem ekosistem logistik nasional secara menyeluruh, termasuk digitalisasi proses perizinan, pelacakan, dan pelaporan, serta memperluas subsektor kreatif yang masuk dalam tata niaga nasional e Meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan satu atap melalui harmonisasi regulasi ekspor-impor produk Ekonomi Kreatif dengan sistem ekosistem logistik nasional, memperluas peran daerah dalam pelaksanaan, serta meningkatkan konektivitas data dan Iogistik antarPelaku Ekonomi Kreatif e e. Mengoptimalkan sistem pelayanan satu atap ekspor- impor produk Ekonomi Kreatif menjadi layanan logistik kreatif bertaraf internasional, memperkuat daya saing dan kualitas produk kreatif Indonesia di pasar global SK No 163931G f.Mendorong...
FR,ESIDEN R,EFUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 f. Mendorong Pemasaran melalui festival, euent, ekshibisi, digital marketing dan kompetisi karya kreatif yang ramah terhadap kelompok rentan f. Mengembangkan pemasaran melalui festivaT, euent" ekshibisi, digital marketing dan kompetisi karya kreatif yang ramah terhadap kelompok rentan berskala intemasional f. MenguatkanPemasaran melalui festival, euent, ekshibisi, digital marketing dan kompetisi kar5ra kreatif yang ramah terhadap kelompok rentan berskala internasional f. Mengoptimalkan Pemasaran melalui festival, euenl ekshibisi, digital marketing dan kompetisi karya kreatif yang ramah terhadap kelompok rentan berskala internasional menuju kemandirian g. Memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi karya kreatif di tingkat Nasional g. Menguatkan penerapan Standar Internasional dan sertifikasi karya kreatif di tingkat Asia Tenggara g. Menguatkanpenerapan Standar Intemasional dan sertifikasi karya kreatif di tingkat Asia g. Menguatkan penerapan Standar Internasional dan sertifikasi karya kreatif di tingkat global SK No 163932C h. Menyu.sun . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49- EKOSISTEM TAHAP 1:2O26-2O29 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2O35-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 h. Menyusun skema Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif dan melakukarr sosialisasi h. Mengimplementasikan Praktik Percontohan Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif di subsektor Film h. Memperluas Implementasi Skema Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis digital dan media h. Mengoptimalkan Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif menjadi platform nasional yang mendukung ekspansi global produk kreatif i. Mengusulkan produk Ekonomi Kreatif sebagai produk prioritas pada review Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral Mendorong penciptaan produk Ekonomi Kreatif yang memenuhi standar kriteria Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral I Mendorong inovasi produk Ekonomi Kreatif yang memenuhi kriteria Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral I i. Mengoptimalkan inovasi dan kemandirian produk Ekonomi Kreatif yang memenuhi kriteria Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral SK No 163933 C j. Menginisiasi . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2o35-2o39 TAHAP 4:2O4O-2O45 j. Menginisiasi misi so.Jt power diplomacg di bidang kekayaan intelektual berbasis subsektor Ekonomi Kreatif digital dan media Memperluas eksposur internasional melalui r::isi soft pouer diplamocg di bidang kekayaal intelektual berbasis subsektor Ekonomi Kreatif digital dan media J J Membangun reputasi global melalui branding i-Wave sebagai so;ft power diplomacE di bidang kekayaan intelektual berbasis subsektor Ekonomi Kreatif j. Melakukan ekspansi brandirq i-Wave sebagai soft pouer diplomacg di bidang kekayaan intelektual berbasis subsektor Ekonomi Kreatif 6. Pemberian Insentif a. Menyusun dan mengimplementasikan skema insentif fiskal bagi investasi di sektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan a. Mengembangkan implementasi skema insentif frskal bagi investasi di sektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menguatkan implementasi skema insentif fiskal bagi investasi di sektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan melalui industri terkait dan industri pendukungnya a a. Mengoptimalkan implementasi skema insentif fiskal bagi investasi sesuai dengan ketentuan peraturalr perundang- undangan di industri terkait dan industri pendukung Ekonomi Kreatif SK No 163934 C b. Menyusun . . .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 b. Menyusun dan mengimplementasikan skema insentif melalui inovasi Ekonomi Kreatif berbasis ramah linglr.angan (green creatiue eanomg) b. Mengembangkan implementasi skema insentif inovasi Ekonomi Kreatif berbasis ramah lir:g)atngan (green creatiue ecoramg)yang berfokus pada akselerasi ekspor b. Menguatkan implementasi skema insentif inovasi Ekonomi Kreatif melalui penggunaan teknologi baru dan ramah ling)atngan (green cteatiue ecorwmy) b. Mengoptimalkan implementasi skema insentif inovasi Ekonomi Kreatif yang berfokus pada teknologi banr dan ramah lingkungan (green creatiue ecoramg) c Menyusun dan mengimplementasikan skema insentif pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif c Memperluas dan Mengembangkan skema insentif pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Menguatkan skema insentif pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif c c. Mengoptimalkan skema insentif pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif d. Mengakselerasi pengendalian regulasi untuk memperluas pasar karya kreatif di d. Memperkuat pengendalian regulasi untuk memperluas pasar karya kreatif di d. Mengoptimalkan pengendalian regulasi untuk memperluas pasar karya kreatif di d. Menjaga keberlangsungan pengendalian regulasi untuk SK No 163935 C dalam
PRESIDEN REPIJBL]K INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2O35-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 dalam maupun di luar negeri dalam maupun di luar negeri dalam maupun di luar negeri memperluas pasar karya kreatif di dalam maupun di luar negeri Menyusun dan mengimplementasikan skema pengurangan biaya logistik dan distribusi untuk produk Ekonomi Kreatif e e Menguatkan implementasi skema pengurangan biaya logistik dan distribusi untuk ekspor produk Ekonomi Kreatif e Mengoptimalkan implementasi skema pengurangan biaya logistik dan distribusi untuk ekspor produk Ekonomi Kreatif e. Memberikan insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menggunakan logistik rendah karbon f. Mengembangkan dan mengimplementasikan Skema Insentif Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerapkan prinsip Ekonomi hijau f. Mengu.atkan implementasi skema insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerapkan prinsip Ekonomi hijau f. Mengoptimalkan implementasi skema insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerapkan prinsip Ekonomi hijau f. Menjaga Keberlangsungan implementasi skema insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerapkan prinsip Ekonomi hijau SK No 163936 C g. Menyediakan . . .
FRESlDEN R,EPUELIK INDONESIA 53- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 g. Menyediakan skema insentif bagi penyedia platform untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif g. Mengembangkan penggunaan skema insentif platform unhrk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif g. Mengoptimalkan penggunaan skema insentif platform untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif g. Menjaga Keberlangsungan penggunaan skema insentif platform untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif 7. Fasilitasi Kekayaan Intelektual a. Memperluas cakupan fasilitasi pendaftaraa dan pencatatan kekayaan intelektual untuk Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas termasuk di wilayah 3TP a. Memperluas cakupan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk seluruh subsektor termasuk di wilayah 3TP a Mendorong fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual lintas batas negara (cross- b o rde r IP re g i,stratio n) a. Mengoptimalkan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual lintas batas negara (cross- border IP regi,stratian) SK No 163937 C b.Meningkatkan...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 54- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 b. Meningkatkan literasi dan edukasi kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif serta mendorong munculnya kader edukator b. Mengembangkan platform daring pembelqjaran kekayaan intelelrtual untuk pelaku kreatif berbasis modul per subsektor b Mengembangkan IP Creatiue Academg berbasis daring b. Mengembangkan 1P Creatiue Aca.demg lintas negara c Memperkuat ekosistem pengelola/pendukung kekayaan intelektual di daerah c. Meningkatkan kapasitas ekosistem pengelola/pendukung kekayaan intelektual di daerah c Memperkuat kapasitas pengelola/pendukung kekayaan intelektual melalui kolaborasi internasional yang mendukung keberlanjutan pelaku kreatif lintas negara c. Mengoptimalkan kapasitas pengelola/ pendukung kekayaan intelektual melalui penguatan jaringan global yang sejalan dengan literasi dan platform keberlanjutan domestik SK No 163938 C d.Mendorong...
PRESlDEN REFUEUK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 d. Mendorong pendirian Sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi d. Menguatkan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi untuk pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual d Menguatkan peran Sentra Kekayaan Intelektual di pergu.nran tinggi untuk komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki pada Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas d. Mengoptimalkan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinegi untuk komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki pada seluruh Subsektor Ekonomi Kreatif e Mendorong setiap desa kreatif untuk memiliki paling sedikit 5 Kekayaan Intelektual e. Mengembangkan Kekayaan Intelektual di setiap desa kreatif dan menyelenggarakan pameran Kekayaan Intelektual unggulan desa e Menguatkan Kekayaan Intelektual di setiap desa kreatif dan mendorong pembuatan karakter lokal khas desa yang dapat dikomersialisasikan Mengoptimalkan pencatatan, pendaftaran, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual unggulan di setiap desa kreatif dan e SK No 163939C mengikutsertakan . . .
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA 56- EKOSISTEM TAHAP L:2026-2O29 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 mengikutsertakan Kekayaan Intelektual unggulan pada euenf internasional f. Membangun layanan terkait kekayaan intelektual pada Klaster Kreatif f. Mengoptimalkan layanan terkait kekayaan intelektual pada Klaster Kreatif f Mendorong komunitas ekonomi kreatif untuk memberikan layanan terkait kekayaan intelektual pada Klaster Kreatif f. Mengoptimalkan peran komunitas Ekonomi Kreatif pada layanan terkait kekayaan intelektual di Klaster Kreatif g. Menginisiasi model bisnis berbasis kekayaan intelektual I[P-based business model.sl g. Mengimplementasikan model bisnis kekayaan intelektual IlP-based business modelsl berbasis hardutare danr sofiware Membangun kolaborasi model bisnis kekayaan intelektual (IP-b a.se d business madel"sl berbasis karalder g. Membangu.n ekosistem bisnis kekayaan intelektual yang terpusat pada satu ruang kreatif khusus (IP mall) SK No 163940 C 8.Pelindungan...
PRESIDEN R,EPUBLIK tNDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3:2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 8. Pelindungan Hasil Kreativitas a. Memperbaruiregulasi kekayaan intelektual secara berkala yang selaras dengan perjanjian internasional, relevan dengan perkembangan teknologi dan global a Memperbarui regulasi kekayaan intelektual secara berkala yang selaras dengan pe{anjian internasional, relevan dengan perkembangan teknologi dan global a Memperbarui regulasi kekayaan intelektual secara berkala yang selaras dengan perjanjian internasional, relevan dengan perkembangan teknologi dan global a. Mendorong perluasan penggunaan karya kreatif lokal termasuk oleh masyarakat serta dunia usaha di berbaeai sektor b. Memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual b. Mengoptimalkan sistem pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual b. Menginisiasi pembangunan platform berbasis teknologi untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran kekayaan intelektual secara real- tim.e darr transparan b. Memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan hak kekayaan intelektual SK No 163941C c. Melakukan . . .
PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 c Melakukan konservasi warisan budaya Indonesia dengan melibatkan lembaga internasional c Melakukan konservasi warisan budaya Indonesia dengan melibatkan lembaga internasional c Melakukan konservasi warisan budaya Indonesia dengan melibatkan lembaga internasional c. Melakukan konservasi warisan budaya Indonesia dengan melibatkan lembaga internasional d. Menyelenggarakan penghargaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif berprestasi untuk meningkatkan kualitas produk Ekonomi Kreatif d. Mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia untuk meraih penghargaan internasional d. Menyelenggarakan penghargaan Ekonomi Kreatif berbasis digital dan media berskala internasional d. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan penghargaan bagi Pelaku Ekonomi Ikeatif, karya kreatif, dan usaha Ekonomi Kreatif berprestasi SK No 163942C e. Menyelenggarakan
FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 e Menyelenggarakan kegiatan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya berskala nasional untuk mendorong apresiasi dan konsumsi terhadap karya kreatif lokal Menyelenggarakan kegiatan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya berskala internasional untuk mendorong apresiasi dan konsumsi terhadap karya kreatif lokal e e. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya berskala internasional untuk mendorong apresiasi dan konsumsi terhadap karya kreatif lokal e. Mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan kegiatan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya berskala internasional untuk mendorong apresiasi dan konsumsi terhadap karya kreatif lokal f. Memperkuat sistem pengarsipan dan publikasi karya kreatif f. Menginisiasi digitalisasi dan restorasi karya-karya budaya yang berkelanjutan f. Mengoptimalkan digitalisasi dan restorasi karya-karya budaya yang berkelanjutan f. Meningkatkan kualitas sistem pendokumentasian dan pengarsipan karya kreatif dalam negeri yang mampu meningkatkan SK No 163943 C apresrasr . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 TAHAP 2:2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2O39 TAHAP 4:2O4O-2O45 apreslasr masyarakat Indonesia dan internasional, serta menjadi sumber inspirasi bagi penciptaan karya kreatif baru g. Meningkatkan pelindungan terhadap hasil kreativitas melalui pengrratan jejaring dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (heksaheliks) g. Meningkatkan pelindungan terhadap hasil kreativitas dan komersialisasi melalui penguatan jejaring dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (heksaheliks) g. Meningkatkan pelindungan terhadap hasil kreativitas dan komersialisasi melalui penguatan jejaring dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (heksaheliks) g. Meningkatkan pelindungan terhadap hasil kreativitas dan komersialisasi melalui penguatan jejaring dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (heksaheliks) SK No 1539'14 C h. Menyusun . . .
FR,ESIDEN REPUILIK INOONESIA
- 6l- EKOSISTEM TAHAP l:2026-2029 h. Menyusun dan melakukan sosialisasi kebiiakan yang mewajibkan pengguna,an kandungan lokal dalam setiap produk Ekonomi lGeatif berbasis digital dan media TAHAP 2:,2O3O-2O34 TAHAP 3: 2035-2039 TAHAP 4:2O4O-2O45 h. Mengimplementasikan dan melakukan evaluasi kebijakan penggunaan kandungan lokal dalam setiap produk Ekonomi Kreatif berbasis digital den media persentase penggunaan kandungan lokal dalam setiap produk Ekonomi Kreatif berbasis digital dan media h. Memperkuat kolaborasi dan sinergi antara usaha Pelaku Ekonomi Ikeatif di tingkat lokal, nasional, dan global melalui kreasi bersama dan kerja sama produksi serta pengakuan dan advokasi kekayaan intelektual dari hasil kreasi bersama dan kerja sama produksi h sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBI.ANTO SK No 164334C Djaman
FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA RENCANA AKSI EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2029 I"AMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2045 SK No 164333C
FRESIDEN REPI,JBLIK INDONESIA 2-
- STRATEGIPENGEMBANGANRISET Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Pengembangan Riset a. Membangun sinergi perencanaan berbasis riset serta pelaksanaan arah kebijakan, strategi, dan program pengembangan Ekonomi Kreatif dalam RPJPN,
- Penyusunan Rencana Ke{a Pemerintah (RKP) berbasis riset ekonomi kreatif 4 Naskah Kebijakan 2026-2029 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Riset dan Inovasi Nasional . Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No 163947 C RPJMN. . .
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 3- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait RPJMN, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berbasis riset Ekonomi Kreatif 15 Naskah Kebijakan 2026-2029 a Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah di 15 provinsi prioritas a o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Badan Riset dan Inovasi Daerah b. Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidang Ekonomi Kreatif Peta Jalan Riset dan Inovasi Bidaag Ekonomi Kreatif 2026-2029 Badan Riset dan Inovasi Nasional Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif SK No 163948 C c. Menyelenggarakan . . .
PRES]DEN R,EFI,JBLIK INDONESIA 4- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait c. Menyelenggarakan riset kolaboratif tematik Ekonomi Kreatif pada Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas secara bertahap
- Penyelenggaraan kajian kebijakan di 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas 7 Rekomendasi Kebijakan 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Kebudayaan . Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SK No t63949C
- Penyelenggaraan . . .
PEESIDEN R,EPUELIK INDONESIA 5- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Penyelenggaraan riset di 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas 7 buku atau prototipe 2026-2029 Badan Riset Inovasi Nasional dan o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Komunikasi dan Digital . Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan o Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SK No 163950C d. Mendorong . . .
FRESSDEN R,EPUILIK INDONESIA 6- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait d. Mendorong pendirian dan pengembangan Pusat kolaborasi Riset Ekonomi Kreatif di pergunran tinggi, lembaga riset, dan industri Pendirian Pusat Kolaborasi Riset Ekonomi Kreatif 8 Pusat Kolaborasi Riset Ekonomi Kreatif 2026-2029 o Badan Riset dan Inovasi Nasional, o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Pendidikan Tinggt, Sains, dan Teknologi, Pergu.nran Tinggi e. Menjalin kerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif (nasional, regional, dan
- Perluasan jaringan mitra ke{a sErma Ekonomi Kreatif internasional 10 mitra intemasional 2026-2029 r Badan Riset dan Inovasi Nasional o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan SK No 163951C internasional . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait internasional) serta menjalankan program mobilitas talenta riset di bidang ekonomi kreatif Pembangunan Nasional 2) Penyelenggaraan konferensi riset Ekonomi Kreatif I konferensi riset Ekonomi Kreatif 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Badan Riset dan Inovasi Nasional r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Luar Negeri o Perguruan Tinggi f. Mengembangkan skema insentif untuk riset dan matchingfund Ekonomi Kreatif untuk mendorong l) Pengembangan skema insentif riset di 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas I program 2026-2029 o Badan Riset dan Inovasi Nasional . Kementeria-n Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerial Kebudayaan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Keuangan SK No 163952C Program
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA 8- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Program Riset berbasis tantangan Industri Kreatif llndustry challenge-driuen research programl sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Telorologi o Kementerian Komunikasi dan Digital 2) Pelaksanaan program m-atching fund riset Ekonomi Kreatif 2 program 2026-2029 o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif . Kementerian Kebudayaan o Kementerian Perindustrian . Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi . Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 163953 C g.Mendorong...
PRESIDEN REPUIUK INDONESIA 9- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait g. Mendorong hilirisasi riset Ekonomi Kreatif melalui inkubasi hasil riset menjadi produk kreatif, model bisnis, dan kekayaan intelektual yang dapat dikomersialisasi kan oleh pelaku industri termasuk perusahaan rintisan khususnya pada provinsi prioritas
- Peningkatan jumlah hasil riset Ekonomi Kreatif yang dimanfaatkan industri 7 hasil riset termanfaat kan 2026-2029 e Badan Riset dan Inovasi Nasional o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan e Kementerian Perindustrian . Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 163954 C
- Melakukan
FRESIDEN R,EPUELIK INDONE3IA
Ekosistem Strategi Kegiatar Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Melakukan riset dengan menggunakan teknologi baru berbasis pendekatan design thinking dan etnograli 4 ruang uji coba 2026-2029 Badan Riset dan Inovasi Nasional . Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Kebudayaan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Komunikasi dan Digitaf o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No 163955 C 2.STRATEGI ...
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
- STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Pengembangan Pendidikan a. Melakukan pemetaan awal satuan pendidikan, program, dan SDM pendidikan Ekonomi Ifteatif di tingkat nasional dan daerah, sebagai dasar integrasi kebijalan, pengembangan jaringan, dan perencanaan pendanaan
- Pemetaan awal SDM, program, dan Satuan Pendidikan Ekonomi Kreatif I database terintegrasi 2026-2027 o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Nasional Sertifikasi Profesi o Badan Standardisasi Nasional o Kementerian Pariwisata SK No 163956 C b. Menyusun . . .
FREsIDEN REPUELIK INDONESIA
- t2- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait b. Menyusun kurikulum Serbasis keterampilan Subsektor Ekonomi Kreatif dengan fokus pada pengembangan kreativitas dan pola pikir desain (design thinkingl termasuk teknologi baru dan melakukan praktik percontohan untuk satuan
- Penyusunan kurikulum berbasis keterampilan Subsektor Ekonomi Kreatif termasuk teknologi baru I naskah kurikulum 2026-2027 o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah daerah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No 163957 C pendidikan
PRESIDEN REPUILIK INOONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait pendidikan secara bertahap sesuai jenjang 2) Pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik berbasis keterampilan Subselrtor Ekonomi Kreatif termasuk teknologi baru, dan pelatihan dasar pedagogik kreatif serta pemahaman industri kreatif 6.O00 orang 2026-2029 o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Komunikasi dan Digital r Badan Nasional Sertifikasi Profesi o Pemerintah Daerah SK No 163958 C 3) Pelaksanaan . . .
PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 3) Pelaksanaan praktik percontohan di satuan pendidikan sesuan jenjang 105 sekolah dan 8 pergunran tinggi (konsorsium pergunran tinggr Ekonomi Kreatif) 2027-2029 o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Pemerintah Daerah c. Mendorong Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program Ekonomi Kreatif terakreditasi Penyusunan skema pendampingan akreditasi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program Ekonomi Kreatif I skema 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, r Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian SK No 163959 C Sains . . .
PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Sains, dan Teknologi o Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah o Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggr d. M eningkatkan kapasitas pendidik Ekonomi Kreatif di Satuan Pendidikan Ekonomi Kreatif, melalui pelatihan dasar pedagogik
- Penyusunan bahan ajar pelatihan yang meliputi pedagogik kreatif dan pemahaman 7 ajar bahan 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif . Kementerian Pariwisata . Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 163960 C kreatif .
FRESlDEN REPUELTK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait kreatif dan pemahaman Ekonomi lGeatif Ekonomi Kreatif . Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah e Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi e. Mengembanglan program o-teaching, mentoing, residensi profesional, dan kolaborasi proyek Pelaku Ekonomi Ifteatif dengan institusi pendidikan pada 7 (tqiuh) Subsektor
- Penyusunan modul, pedoman, dan SOP program o-teacdng, mentorine, residensi profesional 7 modul 2026-2027 o Kementerian Ekonomi I&eatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah . Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kebudayaan . Kementerian Pariwisata r Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan SK No 164323C Ekonomi . . .
FRES!DEN REPUBLTK INDONESIA
- t7- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Ekonomi prioritas Kreatif
- Pelaksanaan program co- teachittg, mentoring, residensi profesional 315 satuan pendidikan 2027-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi e Kementerian Komunikasi dan Digitat r Kementerian Kebudayaan r Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan f. Merancang sistem sertifikasi kompetensi berbasis portofolio dan pengalaman kerja di bidang Ekonomi Kreatif
- Penyusunan desain sistem pengakuan dan sertifikasi berbasis portofolio dan l dokumen 2026-2029 a Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Badan Nasional Sertifikasi Profesi a o Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Ketenagakerjaan SK No 163962C pengalaman .
FF,ESIDEN REPUEL]K INDONE3IA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait pengalaman kerja yang sesuai standar nasional r Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No 163963 C g. Membangun . . .
FRESlDEN REPUBLIK INDONE3IA
- t9- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggu.ng Jawab Instansi Terkait g. Membangun dan melakukan praktik percontohan program pemagangan dan Bursa Tenaga Kerja Kreatif yang terintegrasi berbasis data lulusan satuan pendidikan dan kebutuhan Ekonomi Kreatif
- Perancangan model proSram pemagangan dan bursa tenaga kerja kreatif yang berbasis data terintegrasi l dokumen 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi r Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kebudayaan . Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagaagan SK No 163964C
- Pelaksanaan...
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Pelaksanaan praktik percontohan program magang dan bursa tenaga ke{a kreatif berdasarkan data kemitraan dengan industri 8 kegiatan 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kebudayaan . Kementerian Pariwisata r Kementerian Perindustrian r Kementerian Perdagangan SK No 163965 C h.Menjalin...
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait h. Menjalin sinergi antar jenjang dan jalur pendidikan Ekonomi Kreatif, untuk memastikan kesinambungan pembelajaran, pengakuan lintas sistem, dan koneksi artara pendidikan dan pelatihan dengan dunia ke{a
- Penyelenggaraan forum koordinasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan kesinambungan pembelajaran, pengakuan lintas sistem, dan koneksi antara pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja 1 forum 2026-2029 . Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah SK No 163966C
- STRATEGI
PRESIDEN REPUEL]K INDONESIA
- STRATEGI FASILITASI PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan a Meningkatkan edukasi literasi keuangan dan kemahkan berbisnis bagi Pe1aku Ekonomi Kreatif
- Pelatihan literasi keuangan 20.000 Perorangan/ Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Keuangan o Kementerian Dalam Negeri r Bank Indonesia SK No 163967 C o Otoritas.. .
FRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Otoritas Keuangan Jasa 2) Pelatihan literasi bisnis 10.000 Perorangan/ Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Keuangan o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Bank Indonesia o Kementerian Usaha, Mikro, SK No 163968 C Kecil . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Kecil, dan Menengah . Lembaga Keuangan Perbankan (HTMBARA) b. Membentuk Skema Pendanaan Awal Ekonomi Kreatif untuk Startup Ekonomi Kreatif (Seed Fundtng) dart melakukan praktik percontohan pada 7 (tqiuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas di provinsi prioritas
- Penyusunan Skema Pendanaan Ekonomi Kreatif Awal (Seed htndingl I Skema Pendanaan Ekonomi Kreatif Awal (Seed Fundhgl 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Kementerian Keuangan r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara SK No 163969 C a Otoritas . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Otoritas Jasa Keuangan o Kementerian Perindustrian e Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah o Kementerian Koperasi o Kementerian Perdagangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Riset dan Inovasi Nasional r Pemerintah Daerah SK No 163970C 2) Pelaksanaan . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Pelaksanaan sosialisasi Skema Pendanaan Ekonomi Kreatif Awal (Seed Funding) 5.000 Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2027-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Otoritas Jasa Keuangan . Kementerian Perindustrian . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SK No 16397lC a Kementerian , . .
FRES]DEN REPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Koperasi o Kementerian Perdagangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Badal Riset dan Inovasi Nasional o Pemerintah Daerah SK No 163972 C 3) Pelaksanaan . . .
FRESIDEN REPUELIK INOONESIA
- 2A- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait
- Pelaksanaan praltik percontohan pada 7 Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas 7 Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2027-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Otoritas Jasa Keuangan . Kementerian Perindustrian . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SK No 163973C a Kementerian . . ,
PEESIDEN R,EPUELIK INDONES]A
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait . Kementerian Koperasi . Kementerian Perdagangan . Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Pemerintah Daerah c Menyusun dan mengimpternertasitan skema pendanaan melalui bantuan pemerintah, hibah luar negeri, CSR,
- Penyusunan skema pendanaan: gouernment based prfuate based 3 Skema Pendanaan 2026-2029 . Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Keuangan . Kementerian Luar Negeri o Kementerian Sekretariat Negara SK No 163974C philantrophg . . .
FRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait philantrophg, donatinn-based croudfunding, dan wakaf pada 7 (tujuh) Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas public-priuate partnerships r Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Otoritas Jasa Keuangan . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Kementerian Koperasi o Kementerian Perindustrian r Kementerian Perdagangarr e Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Pemerintah Daerah SK No 163975 C 2) Fasilitasi . . .
FRESIDEN R,EPUlLlK INDONESTA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Fasilitasi Akses Pendanaan 560 Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2o26-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara . Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Kementerian Keualgan o Otoritas Jasa Keuangan o Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah o Kementerian Koperasi o Kementerian Perdagangan r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Pemerintah Daerah SK No 163976 C d.Mendorong...
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait d. Mendorong skema co-productinn dan/atau open inuestrnent untuk 7 Subsektor Ekonomi Kreatif prioritas Pelaksanaan fasilitasi skema co-production dan/atau open inuestment (business matchittg) 10O Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Perdagangan o Kementerian Perindustrian . Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal SK No 163977 C a Kementerian . . .
PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Hukum o Kementerian Dalam Negeri e Mendorong skema pembiayaan khusus ekspor bagi 5sk1e1 Ekonomi Kreatif melalui penugasan khusus ekspor Penyusunan Skema Penugasan Khusus Ekspor untuk Pembiayaan Ekspor Ekonomi Kreatif 1 skema pembiayaan khusus ekspor bagi seldor Ekonomi Kreatif melalui penuSasan khusus ekspor 2026-2024 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Perdagangan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Investasi dan SK No 163978 C Hilirisasi
PR,ESlDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal . Kementerian Hukum . Kementerian Dalam Negeri f. Membentuk ICCF sebagai skema pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Pembentukan ICCF 1 skema pendanaan dan pembiayaan 2026-2029 o Kementerian Keuangan o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Hukum o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara SK No 163979C a Otoritas . . .
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Otoritas Jasa Keuangan o Bank Indonesia o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional g. Meningkatkan sistem interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan lembaga pendanaan, pembiayaan dan investor, baik Pelaksanaan program intermediasi (forum bisnis) 4 Forum Bisnis 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan o Kementerian Hukum o Badan Pengelola Investasi Daya Anageta Nusantara (Danantara Indonesia) SK No 163980 C konvensional . . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Ta.l.un Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait konvensional maupun digital Koordinasi Penanaman Modal o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Perdagangan . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah r Kementerian Koperasi o Bank Indonesia o Otoritas Jasa Keuangan h. Mendorong implementasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI)
- Pelaksanaan sosialisasi skema pembiayaan berbasis KI 5.OOO Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Keuangan o Otoritas Keuangan Jasa SK No 163981C a Kementerian . .
FNESIDEN R,EPUBLIK tNDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Hukum o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) 2) Pelaksanaan praktik percontohan dengan skema pembiayaan berbasis KI 28 Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Hukum o Kementerian Keuangan o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) SK No 163982C 3) Pelatihan . . .
FRES!DEN REPUILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 3) Pelatihan penilai KI 4 kegiatan 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Hukum Kementerian Keuangan I Memfasilitasi pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan akses pembiayaan melalui skema KUR 3% dari nilai penyaluran KUR Nasional per tahun 2026-2029 o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif e Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Keuangan e Badan Pengelo1a Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia SK No 163983 C j. Meningkatkan . . .
FEESIDEN REP]JILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait j. M eningkatkan dan memperluas jangkauan skema penyertaan modal melalui skema angel inuestor, modal uentura" equitg-based crowdfunding, dan pasar modal Pendampingan dan Fasilitasi Akses penyertaan modal 4.OO0 Badan Usaha Ekonomi Kreatif 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Otoritas Jasa Keuangan 4.STRATEGI ... SK No 163984C
FRESIDEN REPL'ILIK INDONESIA 40- 4. STRATEGI PEIIYEDIAAN INFRASTRUKTUR Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Penyediaan Infrastruktur a. Mengembangkan platform Big Data Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan platform digital lintas sektor Indonesia Pengembangan platform big data ekonomi kreatif 1 platform 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Pusat Statistik o Kementerian Perdagangan o Kementerian Keuangan o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal r Kementerian Hukum o Bank Indonesia SK No 163985 C b. Mendorong
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 4t- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait b. Mendorong pembentukan Klaster Kreatif sesuai Subsektor Ekonomi Kreatif potensial daerah termasuk fasilitasi bantuan sarana, prasarana, dan penguatan kelembagaan pendukung pada provinsi prioritas dan provinsi potensial lainnya
- Penyusunan strategi dan model pembentukan Klaster Kreatif 1 Panduan Rmbertulsr Klaster Kreatif 2026-2027 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Komunikasi dan Digital r Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Pemerintah Daerah
- Pendampingan pembentukan klaster kreatif t5 Provinsi prioritas 2027-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara SK No 163986C a Kementerian . .
FRESIDEN REPUELIK INDONE3IA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Dalam Negeri r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Pemerintah Daerah 3) Pengoptimalan kawasan ekonomi khusus yang memiliki kegiatan usaha industri kreatif pada Subsektor Ekonomi 2 kawasan ekonomi khusus 2026-2029 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian . Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif . Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah SK No 163987C Kreatif . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Kreatif prioritas c. Mengembangkan nrang-ruang publik kreatif (Creatiue Public Spaces) dan Plocemaking pada provinsi prioritas
- Penyusunan ke{a sama antar pemangku kepentingan terkait l kerja sama di setiap provinsi prioritas 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) r Badan Usaha Milik Negara
- Aktivasi ruang publik kreatif 1 ruang publik kreatif di setiap 2026-2029 . Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Badan Pengelola Investasi Daya SK No 163988 C provlnsr . . .
FRE9IDEN REPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait provlnsl prioritas r Kementerian Da1am Negeri o Pemerintah Daerah Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) r Bank Indonesia r Badan Usaha Milik Negara 3) Pengoperasian dan pemeliharaan ruang publik kreatif 60 kegiatan kreatif di provinsi prioritas 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah SK No 163989C d. Melakukan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait d. Melakukan revitalisasi dan aktivasi infrastruktur Ekonomi Kreatif daerah untuk menunjang altivasi Creatiue Communitg Spaces yang ramah terhadap kelompok rentan melalui bantuan pemerintah, tugas pembantuan, atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Inventarisasi infrastruktur Ekonomi Kreatif daerah yang ada I database 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah
- Penyusunan pedoman revitalisasi infrastnrktur Ekonomi Kreatif 1 pedoman 2027-2024 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Pemerintah Daerah SK No 163990 C
- Revitalisasi . . .
FR.ES]DEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 3) Revitalisasi infrastruktur Ekonomi Kreatif 15 Creatiue Communitg Spaces 2028-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Pemerintah Daerah o Badan Usaha Milik Negara SK No 163991C e. Mengembangkan . . .
FRESIDEN R.EPIJBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait e. Mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional (gedung pertunjukan, museum, dan sebagainya) pada provinsi prioritas
- Penyu.sunan panduan nasional standar infrastruktur seni budaya I panduan 2026-2027 Kementerian Kebudayaan o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah
- Revitalisasi gedung seni budaya bertaraf internasional 6 unit di provinsi prioritas yang sudah ada gedung seni budaya sebelumnya 2027-2029 Kementerian Kebudayaan o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pekerjaan Umum o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah SK No 163992C
- Revitalisasi . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 3) Revitalisasi fasilitas pendukung produksi dan kegiatan seni 12 fasilitas pendukung (aii@naSlan dengan ruang utama seni budaya) 2027-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kebudayaan o Pemerintah Daerah f. Meningkatkan akses kepada pelaku usaha Ekonomi Kreatif terhadap piranti lunak yang legal dan terjangkau l) Kemitraan strategis dengan penyedia piranti lunak lokal dan global 5 Kemitraan strategis 2026-2029 o Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SK No 163993 C 2) Fasilitasi
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Fasilitasi akses lisensi piranti lunak legal untuk Pelaku Ekonomi Kreatif 580 Pelaku Ekonomi Kreatif 2026-2029 Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif g. Meningkatkan penetrasi, pengembangan, dan kinerja infrastruktur TIK, logistik, dan energi listrik sebagai pendukung pengembangan kreativitas mewalili wilayah 3TP di provinsi prioritas
- Peningkatan akses logistik, listrik dan energi alternatif untuk ruang kreatif 250 titik di wilayah 3TP dan 15 provinsi prioritas 2026-2029 Kementerian Komunikasi dan Digital . Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pekerjaan Umum o Kementerian Perhubungan o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal SK No 163994C a Perusahaan . . .
FRESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait r Perusahaan Listrik Negara 2) Penyediaan akses internet di wilayah 3TP pada ruang kreatif 25 wilayah 3TP 2026-2029 Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 3) Penguatan keda sarna rantai nilai distribusi Ekonomi Kreatif 4 Kemitraan strategis 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) SK No 163995 C a Kementerian . . .
PRES!DEN R,EFUEL]K INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait r Kementerian Perhubungan 4) Penyediaan transportasi yang terintegrasi dalam mendukung distribusi produk Ekonomi Kreatif 25 wilayah 3TP di 15 provinsi prioritas 2026-2029 Kementerian Perhubungan . Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Dalam Negeri h. Menginisiasi platform nasional Creatiue Reuenue Tracker, yang didukung dengan data sistem pembayaran
- Persiapan penJrusunan sistem creatiue reuenue tracker berbasis digital I studi kelayakan 2027-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Komunikasi dan Digital o Bank Indonesia SK No 163995 C
- STRATEGI . .
FRESSDEN REPUBLIK !NDONESIA
- STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Pengembangan Sistem Pemasaran a. Mengembangkan sistem informasi pasar melalui pengembangan intelegensi pemasaran (market intelligercel dan laporan situasi pasar (market reporQ di tingkat nasional dan Asia Tenggara secara berkala
- Pemetaan data pasar Subsektor Ekonomi Kreatif secara bertahap 7 database pefirastran Ekonomi Kreatif nasional dan Asia Tenggara 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Perindustrian o Kementerian Pariwisata r Kementerian Keuangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kebudayaan o Bank Indonesia o Badan Pusat Statistik SK No 163997 C pada
FF,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA 53- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait pada masing- masing kelompok usaha Ekonomi Kreatif yang adaptif dengan tren 2) Pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi pasar 7 databa.se pemasaran Ekonomi Kreatif nasional dan Asia Tenggara 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Luar Negeri r Kementerian Pariwisata o Kementerian Keuangan o Kementerian Perindustrian o Badan Pusat Statistik 3) Penyusunan laporan analisis dan tren intelegensi pemasaran 28 laporan market intelligence dan 2A laporan market report 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pariwisata o Kementerian Keuangan o Kementerian Perindustrian o Badan Pusat Statistik SK No 163998 C b.Meningkatkan...
FRESIDEN REPLIILIK INDONESIA 54- . Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Perdogengan o Kementerian Perindustrian Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait b. Meningkatkan kualitas promosi dan pemasaran karya kreatif berbasis hasil riset pasar dan sistem informasi pasar l) Pengembangan materi promosi berbasis data 28 materi promosi 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Perindustrian o Badan Pusat Statistik r Kementerian Luar Negeri 2) Penyelenggaraan kampanye dan optimalisasi kanal promosi 28 materi kampanye 2026-2029 o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pariwisata o Badan Usaha Milik Negara SK No 163999 C c.Menginisiasi...
PRES]DEN REPIJEUK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait c. Menginisiasi dal menyosialisasikan rencana aksi citra Ekonomi Kreatif nasional
- Pen5nrsunan panduan citra Ekonomi Kreatif nasional I buklet,,/ dokumen panduan 2o26 Kementerial Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Pariwisata r Kementerian Luar Negeri
- Peluncuran citra Ekonomi Kreatif nasional 1 global euent 2026 r Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri
- Promosi Ekonomi nasional citra Kreatif 4l materi promosi 2026-2029 . Kementerian Ekonomi Ifteatif/ Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata SK No 164000C a Kementerian . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait d. Mendorong kemitraan dan diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif dalam rangka memperluas pasar baru ekspor produk Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri
- Pengembangan jejaring dan kemitraan .internasional (World Conferene on Creatiue Econamg|WCCEI 2 kegiatan WCCE dan 2 si.de euent WCCE 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pariwisata
- Fasilitasi akses pasar, distribusi, dan/atau pengembangan pasar ekspor 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas terfasilitasi untuk melakukan 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Perdagangan o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian SK No 164002C pameran
FRESIDEN REPUELIK ]NOONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan 3) Penyelenggaraan program diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif Target Tahun 2026-2029 Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait pameran produk o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Luar Negeri Penyeleng- garaan 5 euent diplomasi untuk sektor Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pariwisata o Kementerian Perindustrian o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Perdagangan SK No 164003 C e
PRES!DEN REPUELIK INDONESIA 58- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait e. Mengonsolidasikan sistem pelayanan satu atap bag ekspor dan impor produk Ekonomi Kreatif yang termasuk dalam komoditas tata niaga Fasilitasi layanan konsultasi dan pendampingan ekspor impor 120 layanan konsultasi 2026-2029 o Kementerian Perdagangan . Kementerian Perindustrian o Kementerian Keuangan Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif f. Mendorong Pemasaran melalui festival, euent, ekshibisi, digitd marketing dan kompetisi karya kreatif yang ramah terhadap kelompok rentan
- Kemudahan perizinan secara digital bagr penyelenggaraan euent Ekonomi Kreatif l pedoman teknis lsrmdaban perizinan 2026-2029 o Kepolisian Republik Indonesia o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal . Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 164004C a Kementerian . . .
FRESIDEN REPTJELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Pariwisata 2) Fasilitasi partisipasi Pelaku Ekonomi Kreatif dalam euent internasional Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pada 20 euent inknasixral 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Pariwisata Kementerian Negeri Luar g. Memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SND dan sertifikasi karya kreatif di tingkat Nasional Sosialisasi dan edukasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi karya kreatif di tingkat Nasional 2to kegiatan sosialisasi 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Standardisasi Nasional Kementerian Perindustriarr SK No 164005 C h.Men5nrsun...
FRESIDEN R,EPUIUK INDONESIA 60- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait h. Menyusun skema Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif dan melakukan sosialisasi Penyusunan ranczrngan skema Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif 1 skema Pendanaan Bersama untuk pemasaran produk ekonomi kreatif 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Keuangan 1 Mengusulkan produk Ekonomi Kreatif sebagai produk prioritas pada review Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral Review Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Multilateral l Dokumen Review 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri . Kementerian Perdagangan Kementerian Hukum SK No 164006C j. Menginisiasi . . .
PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait j. Menginisiasi misi sofipower diplomacg di bidang kekayaan intelektual berbasis Subsektor Ekonomi Kreatif digital dan media Penrmusal brandittg komersialisasi Kekayaan Intelektual untuk misi soft power diplomacg I branding guidanrce 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Luar Negeri r Kementerian Hukum . Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Perdagangan 6. STRATEGI . .. SK No 164007 C
PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA
6, STRATEGI PEMBERIAN INSENTIF Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Pemberian Insentif a. Menyusun dan mengimplementasi kan skema insentif fiskal bagi investasi di sektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Penyusunan model skema insentif fiskal I skema insentif frskal 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal o Kementerian Keuangan b. Menyusun dan mengimplementasi kan skema insentif melalui inovasi Ekonomi Kreatif berbasis ramah
- Penyusunan skema insentif untuk inovasi ekonomi kreatif 1 skema insentif inovasi ekonomi kreatif 2027-202A Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan r Kementerian Perdagangan r Kementerian Hukum SK No 164008 C lingkungan . . .
FRESIDEN REPUlLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait lirrglttr:gan (green creatiue economg) o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Bank Indonesia SK No 164009 C 2) Penyusunan . . .
FRESIDEN R,EFUILIK INDONESIA 64- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Penyusunan rancang€rn regulasi l peraturan perundang- undaagan 2027-202a Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan o Kementerian Perdagangan r Kementerian Hukum o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal o Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) SK No 16,1010 C a Badan
FRESIDEN REPTJILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Bank Indonesia 3) Uji coba @ilotingl skema insentif inovasi di kota/ kawasan tertentu 5 kota uji coba (Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Batam) 2024-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Keuangan . Kementerian Perdagangan . Kementeriar Hukum o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal SK No 1640ll C a Badan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 66- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait e Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara c. Menyusun dan mengimplementasi kan skema insentif pembiayaan prioritas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- Penyusunan 1 skema insentif pembiayaan prioritas I skema insentif pembiayaan prioritas 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Keuangan o Bank Indonesia
- Penyusunan rErncangan regulasi l peraturan perundang- undangan 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Hukum SK No 164012C a Kementerian . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Keuangan o Bank Indonesia 3) Uji coba lpilotirql skema insentif pembiayaan prioritas di kota/kawasan tertentu 5 kota uji coba (Jakarta, Bandung, Surabaya, BaIi, Batam) 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Keuangan o Kementerian Hukum o Bank Indonesia d. Mengakselerasi pengendalian regulasi untuk memperluas pasar karya kreatif di dalam maupun di luar negeri Penyusunan kajian/review regulasi terkait pasar kar5ra kreatif l dokumen 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Hukum r Kementerian Keuangan o Kementerian Perindustrian SK No 164013 C a Kementerian . . .
PRESIDEN R,EPUILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian Perdagangan e. Menyusun dan mengimplementasi- kan skema pengurangan biaya logistik dan distribusi untuk produk Ekonomi Kreatif
- Penyusunan Skema insentif pengurangan biaya logistik dan distribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 1 usulan skema insentif 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Keuangan o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Perdagangan o Kementerian Perindustrian o Pemerintah Daerah SK No 164014C
- Penyusunan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Pen5msunan rumusan kebijakan ekspor produk dan/ atau jasa kreatif 1 nrmusan kebijakan ekspor produk dan/atau jasa kreatif 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perdagangan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Keuangan f. Mengembangkan dan mengimplementasi- kan skema insentif kekayaan intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerapkan prinsip ekonomi h{jau
- Penyusunan skema insentif kekayaan intelektual I skema insentif 2026-2027 o Kementerian Hukum r Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Kebudayaan SK No 164015 C g. Menyediakan . . .
FRESIDEN REFUELIK INDONEsIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait g. Menyediakan skema insentif bagi penyedia platform untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif
- Penyusunan Skema Insentif untuk Penyedia Platform I skema insentif 2027-2029 o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Komunikasi Digital dan
- Fasilitasi bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang menyediakan platform untuk proses pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan 7 Pelaku Ekonomi Kreatif 2028-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 16,+016 C warlsan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait warisan budaya lokal bagi usaha Ekonomi Kreatif o Kementerian Pemuda dan Olahraga T.STRATEGI ... SK No 164017 C
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
- STRATEGI FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Fasilitasi Kekayaan Intelektual a. Memperluas cakupan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas termasuk di wilayah 3TP l) Pemberian fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk Subsektor Ekonomi Kreatif Prioritas termasuk di wilayah 3TP 2OOO orang terfasilitasi 2026-2029 r Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah
- Pendampingan kepada pemerintah daerah di provinsi prioritas 60 kegiatan 2026-2029 r Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan r Kementerian Dalam Negeri r Pemerintah Daerah SK No 164018C Ekonomi . . .
FRESIDEN REPTIELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Ekonomi Kreatif b. Meningkatkan literasi dan edukasi kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif serta mendorong munculnya kader edukator
- Pelatihan calon edukator kekayaan intelektual di daerah 450 orang 2026-2029 . Kementerian Hukum . Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah
- Residensi Edukator Kekayaan Intelekhral di Daerah 450 orang 2026-2029 o Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri r Pemerintah Daerah SK No 164019C c. Memperkuat . . .
FRESIDEN REPUILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kebljakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait c. Memperkuat ekosistem pengelola/ pendukung kekayaan intelektual di daerah
- Peningkatan mekanisme koordinasi dan kapasitas pengelola/ pendukung kekayaan intelektual di daerah 60 kegiatan 2026-2029 o Kementerian Hukum e Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah d. Mendorong pendirian Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi
- Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual baru di provinsi prioritas (selain Pulau Jawa) 36 Sentra Kekayaan Intelektual 2026-2029 o Kementerian Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Hukum o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif o Pemerintah Daerah o Perguruan Tinggi SK No 164328C e.Mendorong...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait e. Mendorong setiap desa kreatif untuk memiliki paling sedikit 5 Kekayaan Intelektual
- Sosialisasi program 5 Kekayaan Intelektual pada 1 Desa Kreatif di 15 provinsi prioritas 15 kegiatan sosialisasi 2026 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Hukum o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Kebudayaan o Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Badan Riset Inovasi Nasional o Pemerintah Daerah SK No 164021C
- Praktik...
FRESIDEN REPUBL]K INDONESIA
Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Praldik percontohan program 5 Kekayaan Intelektual pada 1 Desa Kreatif di 15 provinsi prioritas 225 Kekayaan Intelektual 2027-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Hukum o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kebudayaan . Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Pemerintah Daerah f. Membangun layanan terkait kekayaan intelektual pada Klaster Kreatif
- Pembentukan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual di Klaster Kreatif 15 layanan 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri o Badan Riset Inovasi Nasional SK No 164022C a Kementerian . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait r Kementerian Hukum o Pemerintah Daerah 2) Penyelenggaraan layanan konsultasi dan pendataan Kekayaan Intelektual di Klaster Kreatif 3600 orang 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Hukum . Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah g. Menginisiasi model bisnis berbasis Kekayaan Intelektual IIP-based
- Penyusunan peraturan pelaksanaan jaminan lidusia berbasis kekayaan intelektual 1 peraturan perundang- undangan 2026-2029 o Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Perindustrian r Otoritas Jasa Keuangan SK No 16,4023 C business .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kebijakan Kegiatan Target (satuan) Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait business modeLsl 2) Pelaksanaan sosialisasi peraturan pelaksanaan jaminan lidusia berbasis Kekayaan Intelektual 45 kegiatan 2026-2029 o Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perindustrian r Otoritas Jasa Keuangan 3) Fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual 4 kegiatan 2026-2029 r Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Perindustrian o Badan Riset Inovasi Nasional SK No lill$4C 8. STRATEGI
PRESIDEN R,EPUILIK INDONESIA
- STRATEGI PELINDUNGAN HASIL KREATIVITAS Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Pelindungan Hasil Kreativitas a. Memperbarui regr:Iasi kekayaan intelektual secara berkala yang selaras dengan perjanjian internasional, relevan dengan perkembangan teknologi dan global
- Melakukan kajian dan berrchmarking regu.lasi Kekayaan Intelektual global terbaru dan teknologi terkini I rekomendasi kebijakan 2026-2027 o Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Luar Negeri r Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Penyusunan dan penyempunraan peraturan perundang- undangan terkait Kekayaan Intelektual dan aturan l peraturan perundang- undangan 2026-2029 Kementerian Hukum r Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 164185 C tumnannya
PRESIDEN REPUALlK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait turunannya dengan mengakomodasi teknologi baru dan dinamika global o Kementerian Luar Negeri o Badan Riset dan Inovasi Nasional 3) Monitoring dan evaluasi implementasi regulasi Kekayaan Intelektual terbaru 3 laporan monitoring dan evaluasi 2026-2029 Kementerian Hukum Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif b. Memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas dan penegak hukum Kekayaan 20 pelatihan 2026-2029 Kementerian Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 164186 C Intelektual . . .
PRESIDEN R,EPUILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait Intelektual melalui pelatihan teknis dan penegakan hukum 2) Penguatan ke{a sama antar Iembaga penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan kasus pelanggaran Kekayaan Intelelrtual 1 satuan tugas 2026-2029 Kementerian Hukum r Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Keuangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Perdagangan . Kementerian Luar Negeri SK No 164187 C a Kepolisian
PRESIDEN NEFUELIK INDONESIA
- a2- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pembangunan dan penerapan sistem pelaporan, pengawasan, dan pengendalian berbasis teknologi I platform 2026-2029 Kementerian Hukum o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Komunikasi dan Digital c. Melakukan konservasi warisan budaya Indonesia dengan melibatkan
- Inventarisasi produk dan jasa Ekonomi Kreatif berbasis warisan budaya I database 2026-2029 o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Ekonomi r Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Riset dan Inovasi Nasional SK No 164188 C lembaga . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait lembaga internasional Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif o Badan Pusat Statistik o Kementerian Dalam Negeri r Pemerintah Daerah 2) Penguatan regu.lasi dan kebijakan pelindungan produk dan jasa Ekonomi Kreatif berbasis warisan budaya di tingkat nasional dan daerah I rekomendasi kebijakan 2026-2029 r Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan e Kementerian Komunikasi Digital r Kementerian Dalam Negeri r Pemerintah Daerah dan SK No 164189C 3) Pengembangan...
FRESIDEN REPUlLtK INDONESIA 84- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 3) Pengembangan program edukasi dan publikasi produk dan jasa ekonomi kreatif berbasis konservasi warisan budaya melalui media digital dan euent I program 2026-2029 a Kementerian Kebudayaan Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif a o Kementerian Komunikasi Digital r Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah dan 4) Pemberdayaan Ekonomi Kreatif berbasis warisan budaya melalui kolaborasi dengan Pelaku Ekonomi Kreatif 1 program 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif e Kementerian Kebudayaan r Kementerian Komunikasi Digital o Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah dan SK No 164190C d. Menyelenggarakan . . .
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait d. Menyelenggarakan penghargaan bagt Pelaku Ekonomi Kreatif berprestasi untuk meningkatkan kualitas produk Ekonomi Kreatif Pelaksanaan program penghargaan bagr Pelaku Ekonomi Kreatif di tingkat nasional dan daerah 2 prograxr 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Perindustrian o Kementerian Komunikasi Digital o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Kebudayaan o Pemerintah Daerah dan e. Menyelenggarakan kegiatan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya berskala nasional untuk mendorong Penyusunan pedomaa teknis untuk standardisasi penyelenggaraan kompetisi, festival, I pedoman teknis 2026-2029 Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan o Badan Standardisasi Nasional SK No 16419l C apreslasl . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait apresiasi dan konsumsi terhadap karya kreatif lokal diskusi, dan ekonomi kreatif o Kementerian Pemuda Olahraga dan f. Memperkuat sistem pengarsipan dan publikasi karya kreatif
- Pembangunan dan/ atau pengembangan platform digital arsip karya kreatif nasional 1 platform 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Kebudayaan o Kementerian Komunikasi dan Digital r Arsip Nasional Republik Indonesia o Perpustakaan Nasional SK No 164314C
- Kolaborasi . . .
FRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -a7- Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait 2) Kolaborasi dengan marlcetplae dan/atau platform distribusi digital untuk memperluas publikasi dan komersialisasi karya kreatif 2 mitra kerja sama 2026-2029 o Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Ifteatif r Kementerian Perdagangan r Kementerian Kebudayaan o Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 164325C g. Meningkatkan. . .
PRESIDEN REPU!LIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait g. M eningkatkan pelindungan terhadap hasil kreativitas melalui penguatan jejaring dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (heksaheliks)
- Akselerasi pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah 15 Komite Ekonomi Kreatif Daerah 2026-2029 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Dalam Negeri o Pemerintah Daerah
- Pengembangan platform digital untuk memfasilitasi jejaring, komunikasi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan l platform 2026-2029 o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri . Pemerintah Daerah SK No 1643160 h. Menyusun . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait h. Menyusun dan melakukan sosialisasi kebijakan yang mewajibkan penggunaan kandungan lokal dalam setiap produk Ekonomi Kreatif berbasis digital dan media
- Penyusunan dokumen kebijakan terkait kewajiban penggunaan kandungan lokal dalam produk digital dan media l dokumen kebijakan 2026-2027 Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan r Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Pelaksanaan sosialisasi, pendampingan teknis, dan konsultasi bagt Pelaku Ekonomi Kreatif terkait kebijakan 15 provinsi prioritas 2027-2029 Kementeriarr Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Dalam Negeri e Kementerian Kebudayaan . Kementerian Perindustrian SK No 164317 C penggunaan . . .
UILIK INDONESIA
Ekosistem Strategi Kegiatan penggunaan kandungan lokal Target Tahun Instansi Penanggung Jawab Instansi Terkait o Kementerian . Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARTAT NEGARA INDONESI,A dan H PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO SK No 164331C Djaman
