UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 11
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab terhadap pengembangan riset
Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -6-
(4) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Pendidikan
