UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 10
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan
melalui:
pengembangan riset;
pengembangan pendidikan;
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
penyediaan infrastruktur;
pengembangan sistem pemasaran;
pemberian insentif;
fasilitasi kekayaan intelektual; dan
pelindungan hasil kreativitas.
Bagian Kedua
Pengembangan Riset
