UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 7
BAB 2 — PELAKU EKONOMI KREATIF
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
melalui:
- pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan
untuk meningkatkan kemampuan teknis dan
manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
- dukungan fasilitasi untuk menghadapi
perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
- standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang
Ekonomi Kreatif.
