UU
EKONOMI KREATIF
Pasal 8
BAB 2 — PELAKU EKONOMI KREATIF
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -5-
Bagian Kesatu
Umum
