Pasal 3
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi:
a.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
b.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif;
c.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
d.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
e.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
f.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
g.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif;
h.
sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
i.
penyelenggaraan
keikutsertaan
pemasaran
pelaku
ekonomi kreatif; dan
j.
fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku
ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan
kompetisi (nasional/internasional).
