Pasal 4
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menjadi tanggung jawab:
a.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang
Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang
Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas
Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media
untuk layanan:
1.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan
2.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
b.
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama,
untuk
layanan:
1.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
2.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
3.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
4.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
5.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif; dan
- sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan d. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk layanan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
