PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 202O
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi : pengelolaan a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bl. sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemberian. . .
SK No 202901 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang e. pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:
