Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber
daya air dan pendayagunaan sumber daya air
termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak
air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b1. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk
pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan
pemerintah
pusat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan
sumber
daya
air
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara huruf f dan huruf g Pasal 82 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1 sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
81,
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam
penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang
milik negara;
b.
pelaksanaan
administrasi
perbendaharaan
dan
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan
direktorat jenderal;
d.
pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
e.
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum
serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat
jenderal;
f.
pelaksanaan
pembinaan
urusan
kepegawaian,
organisasi,
dan
tata
laksana,
serta
reformasi
birokrasi;
f1. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai
negeri sipil bidang sumber daya air;
g.
pelaksanaan
penyusunan
laporan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah
di
lingkungan
direktorat jenderal; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga
direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
- Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; c. penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; d. pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi atau rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah
pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, dan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
- Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
- Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
Direktorat Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air.
- Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126, Direktorat Bendungan dan Danau
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria bendungan, danau, dan situ, serta
konservasi fisik sumber daya air;
b.
penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada
bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik
sumber daya air;
c.
penyusunan perencanaan bendungan, danau, dan
situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
d. pembinaan pengelolaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ, konservasi fisik sumber daya air, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
- Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
Direktorat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, dan embung serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung.
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 139 diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Air Tanah dan Air Baku menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria air tanah, air baku, dan embung, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung; c. penyusunan perencanaan air tanah, air baku, dan embung, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung; d. pembinaan pengelolaan air tanah, air baku, dan embung, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung;
e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 145
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
- Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku; b. pelaksanaan proses perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumber daya air;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku serta pembinaan unit pengelola bendungan, unit pengelola irigasi, dan unit pengelola prasarana pengendali banjir; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan perencanaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, serta pembinaan kelembagaan, perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumber daya air; f. pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi pendukung kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya air serta penyiapan fasilitas pendukung operasi dan pemeliharaan sumber daya air; g. pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; h. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha; i. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penanganan bencana dan penyusunan informasi penanggulangan bencana; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan; b. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai; c. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau; d. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa; e. Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 153
Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, dan anggaran di bidang operasi dan pemeliharaan, penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria penyusunan rencana penyediaan air prediktif dan pelaksanaan verifikasi alokasi air, pelaksanaan fasilitasi, koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan penanggulangan bencana, pengelolaan peralatan, penyiapan perumusan kebijakan manajemen aset operasi dan pemeliharaan, perencanaan pembiayaan penanggulangan bencana serta fasilitasi dan koordinasi pemantauan posko bencana, penyusunan laporan kinerja Direktorat dan pengelolaan data kinerja operasi dan pemeliharaan.
- Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola prasarana pengendali banjir, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan sungai.
- Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau dan situ, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola bendungan, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan bendungan, danau dan situ, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan waduk.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola irigasi, fasilitasi percepatan peningkatan tata
guna air irigasi, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan embung, garis sempadan mata air, dan garis sempadan rawa.
- Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Di antara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 160A dan Pasal 160B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160A
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pelaksanaan pembinaan, dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kinerja lembaga pengelola sumber daya air termasuk peran serta masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan institusi bidang pengembangan sumber daya air, pembinaan lembaga koordinasi bidang pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif daerah, pada wilayah sungai, kelembagaan irigasi dan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara bidang pengelolaan sumber daya air, penyiapan dan penyusunan perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, melaksanakan identifikasi kebutuhan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air, bimbingan teknis, pendayagunaan Penyidik Pengawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, serta pembinaan teknis, pelaksanaan verifikasi, pemantauan dan evaluasi penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Pasal 160B
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan teknis pengembangan keahlian dan profesi dan jabatan fungsional bidang sumber daya air, keamanan bangunan air, layanan teknik, dan pelaksanaan analisa data dan pengembangan sistem informasi sumber daya air.
- Di antara huruf b dan huruf c Pasal 163 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 162, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya
Air menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknik
sumber daya air;
b1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang
advis teknis;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan teknik dan non teknik bidang
sumber daya air;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
e.
pelaksanaan
pengkajian,
perekayasaan,
dan
penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya
air;
f.
pelaksanaan diseminasi dan kerja sama pembinaan
teknik sumber daya air;
g.
pelaksanaan
pengujian,
sertifikasi,
inspeksi,
kalibrasi, dan advis teknis, serta saran teknis
pengalihan alur sungai;
h.
pelaksanaan penjaminan keamanan bangunan air;
i.
pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya
air;
j.
pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya
air;
k.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan profesi bidang
sumber daya air; dan
l.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
Subdirektorat Keamanan Bangunan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pengembangan sistem manajemen dan teknologi keselamatan bangunan air, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan sumber daya air, pelaksanaan pengujian mutu bahan, penilaian kualitas konstruksi, inspeksi, dan advis teknis pada perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan rekomendasi teknis untuk mitigasi bencana alam dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
