PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 131
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
