PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 129
Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ, konservasi fisik sumber daya air, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
