Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126, Direktorat Bendungan dan Danau
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria bendungan, danau, dan situ, serta
konservasi fisik sumber daya air;
b.
penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada
bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik
sumber daya air;
c.
penyusunan perencanaan bendungan, danau, dan
situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
d. pembinaan pengelolaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
