PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 126
Direktorat Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air.
- Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
