PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 119
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, dan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
- Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
