PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 117
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah
pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
