Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; c. penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; d. pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi atau rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
