PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 114
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
- Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
